Publik Jangan Percaya Antonius Boediono,Ia Bukan Tokoh Katholik Dan Representasi Gereja Katholik

JurnalPatroliNews Jakarta – Antonius Boediono, sudah sering dalam berbagai pemberitaan, menyebutkan diri sebagai, Tokoh Katholik bahkan Romo, asal Yogyakarta dan bermukim di Australia, sering membuat pernyataan kontroversial seolah-olah mewakili Gereja Katholik atau setidak-tidaknya berbicara selaku Tokoh Katholik.

Terakhir, Antonius Boediono ini diaebut sebagai Tokoh Katholik, dalam sejumlah media online, menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar lakukan rekonsiliasi dengan ulama yang saat ini diproses hukum, termasuk Habib Rizieq Shihab, untuk menurunkan suhu ketidak percayaan rakyat kepada Pemerintah.

Pernyataan Antonius Boediono, sebagai absurd, ngawur dan tidak memiliki landasan hukum, terlebih-lebih karena Antonius Boediono sendiri, tidak tercatat dalam Asosiasi Komunitas Ktaholik atau Ormas-Ormas Katholik sebagai Tokoh Katholik, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Apalagi mengklaim diri Tokoh Katholik, persyaratan seseorang sebagai Tokoh Ktaholik itu harus memenuhi kriteria tertentu, terutama diakui di internal kalangan Gereja Katholik dan kalangan eksternal Katholik, bukan ngaku-ngaku atau dimanipulasi oleh media tertentu.

Sosok Antonius Boediono, sekiranyapun benar ada seorang bernama Antonius Boediono, beragama Katholik, maka tidak serta merta dia menjadi seorang Tokoh Katholik, karena baik secara tradisi maupun secara prosedural organisasi, ketokohan seseorang sebagai Tokoh Katholik, karena diakui secara luas baik di internal Gereja Katholik, maupun di eksternal, karena dedikasi, pengabdian, intelektual, konsisten dan dikenal oleh semua Organisasi Katholik seperi ISKA, OMK, PMKRI dll., bukan mengaku diri atau ditokohkan oleh media tertentu.

POLRI SEGERA TANGKAP DAN TAHAN.

Apalagi pandangan Antonius Boediono terkait Rizieq Shihab dkk. selaku Ulama yang disebutnya sebagai dikriminalisasi karena itu perlu duduk bersama untuk rekonsiliasi, adalah “pandangan yang sesat” bahkan menghina kerja Penegak Hukum dan Presiden Jokowi, seolah-olah penegakan hukum terhadap Rizieq Shihab dkk., merupakan kriminalisasi terhadap ulama.

Ini jelas pernyataan pribadi (Antonius Boediono), bukan representasi Gereja Katholik, Tokoh Katholik bahkan semua Organisasi Katholik. Ia bisa saja seseorang lain, yang menggunakan nama palsu, identitas palsu, mengaku sebagai Tokoh Katholik, guna mendiskreditkan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan hinggga Presiden Jokowi, yaitu Tindakan Hukum dan Tindakan Kepolisian dimanipulasi menjadi Kriminalisasi Ulama.

Oleh karena itu terhadap pernyataan Antonius Boediono, bahwa Tindakan Kepolisian dan Tindakan Hukum Polri, Kejaksaan dan Pengadilan terhadap Rizieq Shihab, dkk. selaku Ulama, sebagai Kriminalisasi Ulama, sebaiknya Polri mengambil langkah tegas dengan Tindakan Kepolisian berupa “tangkap dan tahan” Antonius Boediono, karena telah menyebar berita bohong, ujaran kebencian bahkan fitnah dengan mengatasnamakan Tokoh Katholik.

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).

Komentar