Menuju Rupiah Baru: BI Pastikan Stabilitas Saat Redenominasi Dijalankan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah kembali menghidupkan rencana redenominasi rupiah yang akan mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah ditargetkan rampung pada tahun 2027.

Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa BI siap berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR untuk membahas proses redenominasi secara menyeluruh.

“Bank Indonesia bersama pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

Ramdan menjelaskan bahwa redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah angka pada uang rupiah tanpa mengubah nilai atau daya belinya.

Misalnya, uang Rp 1.000 menjadi Rp 1, namun harga barang dan pendapatan masyarakat juga akan disesuaikan agar nilainya tetap sama.

Ia menegaskan bahwa proses ini akan dijalankan secara hati-hati dan melibatkan kerja sama lintas lembaga agar tidak menimbulkan gejolak di pasar.

“Redenominasi rupiah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ramdan menyebut bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan mempertimbangkan waktu yang tepat dengan memperhatikan kondisi politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti sistem hukum, logistik, dan teknologi informasi.

“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Y. Yudhi Sadewa memasukkan rencana redenominasi ke dalam PMK 70/2025 sebagai bagian dari strategi jangka menengah Kementerian Keuangan. Dalam dokumen tersebut disebutkan, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi ditargetkan rampung pada 2027.

Pemerintah menilai, redenominasi diperlukan untuk mendorong efisiensi perekonomian, memperkuat daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, serta memastikan stabilitas nilai rupiah sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat dan peningkatan kredibilitas mata uang nasional.