Reforma Agraria Masuk Babak Baru, Menkop Dorong Petani Perkuat Koperasi

JurnalPatroliNews | Jakarta — Reforma agraria dinilai tidak cukup berhenti pada persoalan redistribusi tanah. Penguasaan lahan oleh petani perlu diikuti dengan penguatan kelembagaan dan kapasitas usaha agar tanah yang diperoleh mampu menjadi sumber kesejahteraan jangka panjang.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan hal tersebut saat membuka Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Auditorium Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Konferensi yang berlangsung 21–22 September tersebut mempertemukan sejumlah organisasi petani, antara lain Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Aliansi Petani Indonesia (API), Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS), dan Sawit Watch.

Menurut Ferry, agenda reforma agraria harus dibarengi dengan langkah konkret untuk membangun badan usaha koperasi yang mampu mengelola produksi, pengolahan hingga hilirisasi.

“Besar harapannya Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat yang kedua ini bisa menjadi dasar kita untuk melakukan langkah percepatan modernisasi dan hilirisasi perkebunan rakyat,” ujar Ferry.

Tanah Harus Diikuti Penguatan Ekonomi

Ferry mengatakan salah satu persoalan yang perlu diperkuat dalam agenda reforma agraria adalah access reform, yakni memastikan petani tidak hanya memperoleh akses terhadap tanah, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengelolanya secara produktif.

Dalam forum tersebut, Ferry juga menyinggung pembahasan RUU Reforma Agraria. Ia menilai masih terdapat persoalan sinkronisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dengan berbagai regulasi sektoral yang mengatur tanah dan sumber daya alam.

Karena itu, menurut Ferry, penguatan koperasi dapat menjadi salah satu instrumen agar petani memiliki posisi ekonomi yang lebih kuat setelah memperoleh akses terhadap tanah.

“Saya bilang pakai tempat di auditorium Kementerian Koperasi akan bisa membantu perjuangan teman-teman di dalam reforma agraria khususnya di access reform-nya,” kata Ferry.

Koperasi Sawit Didorong Naik Kelas

Dalam konteks perkebunan rakyat, Ferry menyoroti struktur industri kelapa sawit yang masih memperlihatkan ketimpangan pada sektor pengolahan.

Ia mendorong koperasi yang telah memiliki kebun sawit tidak berhenti pada aktivitas pengumpulan atau pengolahan tandan buah segar (TBS), tetapi mulai membangun fasilitas pengolahan sendiri.

“Sebaiknya memang koperasi-koperasi yang sudah punya kebun sawit yang sebelumnya hanya bergerak di sektor pengolahan tandan buah segar, itu sekarang didorong untuk punya pabrik CPO,” ujar Ferry.

Dorongan tersebut diarahkan agar petani tidak hanya berada pada posisi sebagai pemasok bahan baku, tetapi secara bertahap dapat masuk ke rantai nilai industri sawit.

Ferry mencontohkan KUD Sejahtera di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, yang telah mengoperasikan pabrik Crude Palm Oil (CPO) dengan kapasitas sekitar 45 ton per jam.

Model tersebut, menurut Ferry, dapat dipelajari dan dikembangkan koperasi petani di wilayah lain melalui pembiayaan serta pendampingan.

Dari TBS Menuju Hilirisasi

Ferry menekankan bahwa peningkatan kapasitas koperasi tidak harus langsung dilakukan dalam skala besar.

Koperasi dapat terlebih dahulu membangun pengalaman dalam pengolahan CPO sebelum berkembang menuju industri hilir seperti refinery minyak goreng.

Pendekatan bertahap tersebut dinilai penting agar koperasi memiliki pengalaman manajerial, kemampuan teknis dan kapasitas bisnis sebelum masuk ke tahapan industri yang lebih kompleks.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah juga membuka ruang pendampingan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi serta dukungan akademisi dan alumni Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN).

Ferry sebelumnya juga menekankan bahwa arah kebijakan Kementerian Koperasi kini tidak hanya berfokus pada kelembagaan, tetapi semakin diarahkan kepada pengembangan bisnis koperasi.

SPI: Koperasi Jangan Sekadar Pelengkap

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menilai momentum Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II penting untuk menghubungkan reforma agraria dengan pembangunan ekonomi perkebunan rakyat.

Henry menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek reforma agraria atau TORA, termasuk yang berasal dari pelepasan kawasan hutan maupun bekas konsesi, harus dapat dikelola secara produktif oleh petani.

Menurut dia, koperasi harus ditempatkan sebagai kelembagaan utama dalam pengelolaan perkebunan rakyat, bukan sekadar menjadi pelengkap administratif.

“Perkebunan rakyat yang dibangun ke depan tidak boleh lagi menempatkan koperasi sekadar sebagai tempelan. Koperasi harus menjadi kelembagaan utama yang menjalankan perintah reforma agraria secara sungguh-sungguh,” tegas Henry.

Henry sebelumnya menyebut konferensi tersebut digelar dalam momentum pembahasan RUU Reforma Agraria. Ia berharap kebijakan reforma agraria nantinya dapat memberikan ruang lebih besar bagi petani untuk mengelola tanah sekaligus mengembangkan koperasi perkebunan.

Mengubah Struktur Ekonomi Perkebunan Rakyat

Persoalan yang diangkat dalam konferensi tidak hanya menyangkut kepemilikan atau penguasaan tanah.

Lebih jauh, forum tersebut mendorong perubahan posisi petani dalam rantai bisnis perkebunan. Petani diharapkan tidak berhenti sebagai produsen bahan mentah, tetapi memiliki kelembagaan ekonomi yang mampu mengolah, memasarkan dan mengembangkan produk turunannya.

Khusus sektor sawit, kepemilikan fasilitas pengolahan oleh koperasi menjadi salah satu gagasan yang didorong pemerintah.

Kementerian Koperasi melihat pengalaman sejumlah koperasi yang telah memiliki pabrik CPO sebagai model yang dapat direplikasi dengan penyesuaian terhadap kondisi masing-masing daerah.

Dengan demikian, reforma agraria dan koperasi ditempatkan dalam satu rangkaian kebijakan: akses terhadap tanah, penguatan kelembagaan, peningkatan produktivitas, pengolahan hasil dan hilirisasi.

Rekomendasi Kebijakan Lintas Kementerian

Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II juga diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Bappenas serta LPDB Koperasi dijadwalkan terlibat dalam pembahasan.

Forum tersebut diharapkan dapat mempertemukan agenda reforma agraria dengan kebutuhan pengembangan usaha perkebunan rakyat.

Bagi petani, persoalan utama bukan hanya bagaimana memperoleh tanah, tetapi bagaimana memastikan tanah tersebut memiliki nilai ekonomi dan dapat dikelola secara berkelanjutan.

Sementara bagi koperasi, tantangannya adalah membangun kapasitas agar mampu menjadi badan usaha yang memiliki skala, tata kelola dan akses pasar.

Ferry sendiri menegaskan bahwa pemerintah mendorong koperasi bergerak lebih cepat agar mampu mengejar ketertinggalan dibandingkan badan usaha milik negara maupun swasta.

Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II pada akhirnya menjadi ruang untuk mempertemukan dua agenda tersebut: reforma agraria sebagai jalan memperkuat akses petani terhadap tanah dan koperasi sebagai instrumen untuk mengubah akses tersebut menjadi kekuatan ekonomi.

Komentar