Resmi Jadi Tersangka, Begini Kronologis APH Lakukan Ujaran Kebencian Di Medsos

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, telah menangkap Andi Pangerang Hasanuddin (APH), Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang ia lakukan hingga viral di media sosial, pada Minggu (30/4/23) siang kemarin.

Setibanya di gedung Bareskrim Polri, APH langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Minggu (30/4/23) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengatakan, belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, karena masih menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

“Masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim,” ujarnya.

Dalam foto dan video yang dibagikan Divisi Humas Polri malam tadi, APH terlihat dibawa oleh penyidik Bareskrim Polri, keluar dari ruang kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan topi berwarna hitam dan baju batik lengan panjang, dengan celana panjang warna senada, dalam keadaan tangannya diikat borgol tangan plastik.

Diketahui, kasus ini bermula dari komentar bernada ancaman yang diunggah oleh AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN, ditautan yang diunggah oleh Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya, terkait perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023.

Awalnya, Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan Pemerintah, karena berbeda penetapan Lebaran 2023.

Komentar