JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah evaluasi menyeluruh terhadap legalitas institusi pendidikan keagamaan mulai diambil oleh otoritas berwenang.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur memberikan respons berkala mengenai mencuatnya kasus hukum pelanggaran kesusilaan berat yang menyeret pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Ponorogo.
Pihak kementerian kini tengah melakukan pelacakan mendalam guna memeriksa draf status perizinan dari Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya yang berlokasi di Kecamatan Jambon tersebut.
Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap figur pimpinan tertinggi ponpes berinisial JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok, pria berusia 55 tahun.
JYD terbukti secara hukum melakukan tindakan pencabulan yang menyasar sedikitnya 11 orang santri laki-laki di dalam lingkungan lembaga yang dikelolanya.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jatim, Imam Turmidi, menjelaskan bahwa institusinya saat ini masih terus memantau perkembangan draf legalitas ponpes tersebut.
Pihaknya sedang menunggu layangan laporan formal dari kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo guna memastikan apakah lembaga tersebut mengantongi izin operasional yang sah atau tidak.
Imam menguraikan pada Kamis (21/5) bahwa proses pengecekan status perizinan ponpes masih terus berjalan, di mana Kanwil Kemenag Jatim saat ini dalam posisi menunggu draf laporan resmi dari pihak Kemenag Ponorogo.
Kendati demikian, ketika disinggung mengenai bagaimana opsi penanganan serta nasib keberlanjutan studi dari para santri yang masih bertahan di dalam Ponpes Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya pasca-penangkapan pimpinan mereka, Imam dilaporkan belum bisa memberikan keterangan ataupun draf kebijakan lebih lanjut.
Rekam Jejak Kejahatan Sejak 2017 dan Jerat UU TPKS Di sisi lain, jalannya proses hukum pidana di koridor kepolisian dipastikan terus bergerak progresif. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo sebelumnya telah resmi menaikkan status hukum JYD menjadi tersangka.
Berdasarkan lembar hasil pendalaman serta draf investigasi berkala yang dilakukan tim penyidik, tersangka terbukti melancarkan aksi keji berupa pencabulan terhadap 11 santri laki-laki dalam kurun waktu yang sangat panjang, yakni terhitung sejak tahun 2017 silam.
Dari total keseluruhan 11 orang korban yang berhasil diidentifikasi oleh petugas, enam orang di antaranya dipastikan masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Sementara itu, untuk lima orang korban lainnya diketahui merupakan santri yang telah menginjak usia dewasa atau berusia di atas 17 tahun.
Dalam menjalankan aksi penyimpangannya, tersangka memanfaatkan relasi kuasa selaku pimpinan dengan melancarkan modus berupa iming-iming atau menawarkan sejumlah uang tunai. Langkah tersebut sengaja dilakukan untuk memperdaya para santri agar bersedia menuruti pelampiasan nafsu bejat dari sang oknum pimpinan.
Guna memperkokoh pemenuhan alat bukti di meja pengadilan, unit penyidik kepolisian juga telah menggelar agenda penggeledahan di area dalam pondok pesantren pada Selasa (19/5).
Dari jalannya penggeledahan tersebut, korps baju cokelat sukses mengamankan serta menyita sejumlah barang bukti krusial yang meliputi satu unit kasur milik pelaku, pakaian korban, tumpukan tisu, hingga lembaran berkas dokumen perizinan terkait.
Atas perbuatan pidana yang melanggar hukum serta mencederai institusi pendidikan keagamaan ini, JYD dijerat menggunakan pasal berlapis.
Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan jeratan hukum tersebut, tersangka dipastikan menghadapi ancaman hukuman fisik maksimal selama 12 tahun kurungan penjara serta denda kumulatif paling banyak senilai Rp 300 juta.












Komentar