Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nilai Upaya Paksa Penyidik Tak Beralasan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai mengandung cacat formil maupun materiil.

Putusan tersebut dibacakan Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

“Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Permohonan praperadilan diajukan Roy Suryo setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada 19 Juni 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penangkapan dan menerbitkan surat penahanan terhadap yang bersangkutan.

Hakim Soroti Alasan Penggeledahan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penyidik memang telah mengantongi izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang diterbitkan pada 13 November 2025. Namun, pelaksanaan penggeledahan dinilai tidak lagi sesuai dengan tujuan sebagaimana tercantum dalam permohonan izin tersebut.

Hakim menjelaskan, izin penggeledahan diberikan untuk kepentingan mencari barang bukti yang diduga berada di lokasi. Akan tetapi, saat pelaksanaan, penggeledahan justru dilakukan sebagai bagian dari proses penangkapan Roy Suryo menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Majelis berpendapat tidak terdapat kondisi yang menunjukkan adanya hambatan bagi penyidik sehingga diperlukan tindakan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan.

Menurut hakim, selama proses penyidikan Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif dan tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya upaya menghindari proses hukum.

Penangkapan Dinilai Tidak Memiliki Urgensi

Majelis hakim juga menilai tindakan penangkapan tidak didukung alasan yang cukup untuk menunjukkan adanya kebutuhan mendesak.

Hakim mengungkapkan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, Roy Suryo tetap menjalani proses hukum tanpa pernah melarikan diri maupun menghambat penyidikan.

Selain itu, penyidik dinilai tidak dapat membuktikan adanya keadaan yang berpotensi menggagalkan proses pelimpahan perkara kepada jaksa apabila penangkapan tidak dilakukan.

Hakim berpendapat penyidik seharusnya dapat memberitahukan jadwal pelimpahan kepada Roy Suryo sehingga yang bersangkutan dapat hadir secara sukarela tanpa perlu dilakukan upaya paksa.

Karena itu, majelis menyimpulkan penggunaan tindakan penggeledahan dan penangkapan dalam perkara tersebut tidak didukung alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penahanan Juga Dinyatakan Tidak Sah

Selain membatalkan penggeledahan dan penangkapan, hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 18 Juni 2026, Surat Perintah Penangkapan tertanggal 19 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan pada tanggal yang sama tidak sah menurut hukum.

Putusan praperadilan tersebut hanya menguji keabsahan tindakan prosedural aparat penegak hukum dan tidak menyentuh pokok perkara maupun menentukan bersalah atau tidaknya seseorang atas dugaan tindak pidana yang sedang diproses.

Komentar