SKK Migas Tak Dihapus, Baleg DPR Siapkan BUK Migas dengan Pertanggungjawaban Langsung ke Presiden

JurnalPatroliNews | Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) tidak menghapus lembaga yang selama ini menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas. Namun, kelembagaan tersebut direncanakan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Urusan Khusus Minyak dan Gas (BUK Migas).

Perubahan paling menonjol terletak pada pola pertanggungjawaban. Jika rancangan tersebut disahkan, BUK Migas akan memiliki pertanggungjawaban langsung kepada Presiden dan tidak ditempatkan di bawah kementerian.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan perubahan nomenklatur tersebut pada dasarnya tidak mengubah substansi keberadaan lembaga pengelola hulu migas.

“Nomenklaturnya, tapi (substansinya) sama. Sama ada pertanggungjawabannya hanya kepada Presiden. Itu aja,” ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Pengelolaan Migas Diminta Beri Manfaat ke Masyarakat

Menurut Sturman, perubahan kelembagaan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat manfaat pengelolaan sumber daya migas bagi masyarakat, terutama warga yang berada di sekitar wilayah kegiatan usaha migas.

Ia menilai keberadaan industri migas tidak semestinya hanya memberikan manfaat dari sisi penerimaan negara, tetapi juga harus memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi masyarakat di wilayah operasional.

“Migas itu harus bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Mau berapa persen? 5 persen? 10 persen? 7 persen? Itu tergantung pada nanti pemerintah dan Komisi XII,” kata legislator PDIP tersebut.

Gagasan mengenai manfaat langsung bagi masyarakat sekitar wilayah migas masih akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

BUK Migas Tak Berada di Bawah Kementerian

Sturman menegaskan, desain kelembagaan yang sedang dibahas menempatkan BUK Migas di luar struktur kementerian.

“Nanti kementerian akan ke Presiden. Itu maunya kita. Tapi terserah nanti mereka mau ke mana. Badan Urusan Khusus namanya BUK,” ujarnya.

Dengan konstruksi tersebut, BUK Migas nantinya akan memiliki jalur pertanggungjawaban langsung kepada Presiden.

Perubahan ini menjadi salah satu poin penting dalam revisi UU Migas yang selama bertahun-tahun belum menemukan titik akhir. Rancangan perubahan regulasi tersebut sebelumnya telah bergulir sejak 2015.

RUU Migas Segera Masuk Paripurna

Baleg DPR sebelumnya telah menyetujui hasil pembahasan RUU Migas dalam rapat pleno pada Sabtu (15/8/2026).

Selanjutnya, rancangan tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dijadwalkan dalam Sidang Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.

Sturman mengatakan setelah mendapat persetujuan dalam paripurna, RUU tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

“Ini inisiatif untuk diparipurnakan akan menjadi usul DPR. Dengan demikian dikirim kepada Presiden. Paling lambat 60 hari itu harus ada Surpres-nya dan daftar inventarisasi masalah DIM-nya,” kata Sturman.

Dengan demikian, perjalanan revisi UU Migas kini memasuki tahap penting setelah proses panjang sejak 2015.

Perubahan dari SKK Migas menjadi BUK Migas nantinya tidak sekadar menyangkut pergantian nama lembaga. Pola pertanggungjawaban langsung kepada Presiden serta dorongan agar manfaat kegiatan migas lebih dirasakan masyarakat menjadi bagian penting dari desain baru tata kelola sektor hulu migas.

Namun, sejumlah substansi dalam RUU tersebut masih harus melalui pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah sebelum dapat menjadi ketentuan hukum yang mengikat.

Komentar