Rp286,84 Triliun Berputar, Judi Online Diusulkan Jadi Sasaran Perampasan Aset

JurnalPatroliNews | Jakarta – Peredaran uang judi online kembali menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI. Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan tindak pidana judi online atau judol dimasukkan ke dalam daftar kejahatan yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Usulan tersebut disampaikan Yerikho dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Yerikho menilai daftar 13 tindak pidana yang saat ini menjadi cakupan pembahasan RUU Perampasan Aset masih dapat berkembang. Dalam pandangannya, judi online perlu dipertimbangkan secara khusus karena memiliki perputaran dana besar dan berpotensi bersinggungan dengan aliran uang dari tindak pidana lain.

Dalam pembahasan sebelumnya, Komisi III DPR memang menyatakan daftar 13 tindak pidana tersebut belum bersifat final dan masih terbuka untuk ditambah maupun dikurangi melalui proses pembahasan. Judi online juga telah disebut sebagai salah satu tindak pidana yang berpotensi dipertimbangkan masuk dalam sasaran RUU tersebut.

“Yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol. Bahwa judol ini yang memiskinkan negara kita juga, itu yang perlu disoroti,” kata Yerikho.

Soroti Modus Penyamaran Aset

Yerikho menyebut keberadaan judi online perlu dilihat tidak hanya dari aktivitas perjudian itu sendiri, tetapi juga dari kemungkinan digunakannya transaksi judol sebagai bagian dari upaya menyamarkan atau memindahkan hasil tindak pidana.

Ia mencontohkan kemungkinan uang hasil kejahatan dialihkan ke bentuk aset digital atau masuk ke dalam jaringan transaksi perjudian online.

“Kenapa ini penting dimasukkan judi online ini, perlu dimasukkan di dalam draf RUU Perampasan Aset ini, karena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online,” ujarnya.

Menurut Yerikho, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam mekanisme pemberantasan kejahatan berbasis finansial. Ia juga mengingatkan kemungkinan dana hasil tindak pidana dialihkan ke sektor usaha maupun aset di luar negeri.

Rp286,84 Triliun Perputaran Dana

Dalam rapat tersebut, Yerikho merujuk data PPATK terkait besarnya transaksi judi online. Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judol pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun, turun sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.

PPATK juga mencatat deposit judi online sekitar Rp22 triliun pada Semester I 2026. Sementara dana judi online yang telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp588,62 miliar.

Besarnya perputaran dana tersebut menjadi perhatian Yerikho karena terdapat selisih besar dengan nilai dana yang telah berhasil disita berdasarkan putusan pengadilan.

“Itu per periode 2026, boleh kita bayangkan 286,84 T kemudian deposit Semester I 2026 ada 22 T kemudian hasil yang disita hanya 588,62 M. Kemudian, 80 persen-nya ke mana?” kata Yerikho.

Pertanyaan mengenai “80 persen” tersebut merupakan pernyataan dan kalkulasi retoris Yerikho dalam rapat, bukan angka resmi PPATK mengenai dana yang hilang atau belum terlacak.

PPATK sendiri menyatakan angka Rp588,62 miliar belum mencakup dana yang masih diblokir penyidik ataupun aset yang proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sinkronisasi dengan UU Lain

Selain memperluas cakupan tindak pidana, Yerikho meminta pembahasan RUU Perampasan Aset diselaraskan dengan berbagai regulasi lain, termasuk KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU KPK, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut dia, sinkronisasi dibutuhkan agar penanganan aset tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun proses hukum terhadap objek aset yang sama.

“Penting kami rasa untuk sinkronisasi regulasi, hubungannya jelas UU TPPU, hukum acara pidana, jangan sampai nanti satu aset yang sama berjalan di beberapa rezim hukum,” ujarnya.

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, isu mengenai mekanisme pengelolaan, pengawasan, hingga batas kewenangan aparat memang menjadi bagian yang mendapat perhatian anggota Komisi III. DPR juga menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut.

Kewenangan Aparat Diminta Tetap Terukur

Yerikho menyatakan dukungannya terhadap upaya Komisi III menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, ia meminta penguatan kewenangan negara untuk mengejar aset hasil kejahatan dibarengi sistem pengawasan yang jelas.

Ia menilai instrumen perampasan aset idealnya tidak sekadar memberikan kewenangan mengambil aset, tetapi juga memiliki mekanisme untuk menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola, hingga memulihkan aset hasil tindak pidana.

“Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola dan memulihkan aset secara efektif dan rasional,” ujar Yerikho.

Ia juga meminta adanya pembatasan kewenangan, kepastian prosedur, serta prinsip kehati-hatian agar kewenangan besar yang diberikan kepada aparat tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan.

“Untuk mencegah abuse of power negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Tetapi, kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru dalam penegakan hukum,” sambungnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih berlangsung di DPR. Komisi III menyatakan prosesnya bersifat dinamis dan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak.

Dengan demikian, usulan memasukkan judi online ke dalam cakupan tindak pidana sasaran perampasan aset masih menjadi bagian dari materi yang perlu dibahas dan diputuskan dalam proses legislasi, bukan ketentuan yang telah final.

Komentar