Tanpa Pengawasan, RUU Perampasan Aset Berpotensi Disalahgunakan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan dengan hati-hati dan menyeluruh agar tidak disalahgunakan.

Menurutnya, publik tidak boleh terkecoh hanya karena judul undang-undang yang seolah berpihak pada pemberantasan korupsi, padahal substansi di dalamnya bisa membuka peluang penyalahgunaan.

“Kita jangan terkecoh hanya dengan judul, tapi harus lihat isinya,” kata Bivitri dalam kanal YouTube Hendri Satrio, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, ada sejumlah pasal penting dalam RUU yang perlu dikaji lebih dalam, sebab tujuan ideal dari undang-undang ini adalah membuat para koruptor benar-benar jera.

“Ide dasarnya kan untuk membikin koruptor takut, karena koruptor itu serakah, bukan karena butuh,” ujar Bivitri.

Menurutnya, yang paling ditakuti oleh pelaku korupsi bukanlah hukuman penjara, melainkan kehilangan harta hasil kejahatannya.

“Koruptor itu bukannya takut dipenjara, karena penjara pun bisa dibeli, tapi mereka takut dibuat miskin,” tambahnya.

Namun, Bivitri mengingatkan pentingnya memastikan mekanisme pengawasan yang kuat terhadap pelaksanaan perampasan aset. Tanpa pengawasan, kewenangan tersebut bisa disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

“Kalau tidak ada kontrol, justru bisa jadi alat kekuasaan baru,” ujarnya.

Bivitri juga menyoroti bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah lama dibahas, tetapi kerap tersendat karena adanya tarik-menarik kepentingan antara Kejaksaan dan Kepolisian.

“Itu ada perdebatan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Sebabnya adalah siapa yang mau melakukan kewenangan itu, paling tidak menyimpan aset yang disita. Itu kan duit urusannya,” ungkapnya.

Ia menilai, dalam dinamika pembahasan terakhir, Kejaksaan terlihat memiliki posisi yang lebih kuat dibanding lembaga lain. Karena itu, Bivitri mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi rebutan kewenangan antarpenegak hukum.

“Yang jadi sorotan, penegak hukum ini sering kali berebut kewenangan karena memang ini bisa menjadi sumber uang. Artinya, kita harus waspada,” tegasnya.