Saksi Ilmi Umar Diperiksa, KPK Duga : Mardani Maming Langgar Aturan Alih Lahan untuk Pembangunan Pelabuhan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming melanggar aturan dalam penggunaan lahan untuk membangun pelabuhan. Dugaan itu ditelusuri saat memeriksa saksi Ilmi Umar yang berstatus wiraswasta.

“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan lahan tanah oleh tersangka MM untuk pembangunan pelabuhan yang proses peralihan tanahnya diduga tidak sesuai ketentuan,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 11 Agustus 2022.

Pemeriksaan terhadap Ilmi dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Agustus 2022. Selain Ilmi, KPK juga memeriksa ibu rumah tangga Eka Risnawati.

Ali mengatakan penyidik mencecar Eka tentang dugaan aliran uang yang diterima Maming. Uang itu diduga berasal dari perusahaan pertambangan yang dibentuk Maming.

KPK resmi menahan Maming di rumah tahanan pada 28 Juli 2022. Mantan Bendahara Umum PBNU itu diduga terlibat korupsi terkait persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) pada 2011.
Kasus bermula ketika yaitu Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio, bermaksud mengambil alih IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pengalihan IUP OP ini dianggap melanggar pasal 93 Undang-Undang Pertambangan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemegang IUP tak boleh mengalihkannya kepada pihak lain.

Mardani disebut mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo pada 2011. Dwidjono merupakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Komentar