JurnalPatroliNews – Demak – Pemerintah Desa Turitempel di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin formal terhadap empat orang perangkat desanya.
Langkah ini diambil setelah para oknum abdi masyarakat tersebut kedapatan menggelar aksi pesta minuman keras dan hiburan karaoke di dalam area balai desa saat jam pelayanan kerja masih berlangsung.
Kepala Desa Turitempel, Rohmat, mengonfirmasi penjatuhan sanksi berupa Surat Peringatan Kedua atau SP 2 kepada empat bawahannya tersebut. Menurut penuturannya, insiden pelanggaran disiplin berat itu terjadi pada akhir pekan lalu, tepatnya ketika dirinya sedang berhalangan hadir ke kantor karena kondisi kesehatan yang sedang menurun.
Menindaklanjuti kegaduhan yang sempat terekam dan beredar luas di jejaring media sosial tersebut, pihak pemerintah desa langsung bergerak cepat dengan menyelenggarakan forum Musyawarah Desa Khusus pada awal pekan ini. Berdasarkan hasil keputusan musyawarah, keempat perangkat desa yang terbukti terlibat secara sah langsung diberikan surat teguran keras tingkat kedua.
Rohmat merincikan bahwa dari keempat pelanggar tersebut, tiga di antaranya merupakan pegawai laki-laki yang terlibat secara langsung mengonsumsi minuman beralkohol sambil bernyanyi di fasilitas negara.
Sementara itu, satu orang pegawai perempuan turut dijatuhi sanksi serupa lantaran berperan memfasilitasi kelengkapan tempat serta menyediakan pasokan miras yang dibeli dari tempat usaha milik anaknya.
Rekam jejak keempat perangkat desa tersebut rupanya mencatat bahwa mereka sebelumnya sudah pernah menerima sanksi Surat Peringatan Pertama atas kasus pelanggaran lain. Bahkan, barisan oknum pegawai ini juga sempat dipanggil secara khusus oleh pihak Camat setempat untuk mendapatkan pembinaan moral formal di tingkat kecamatan.
Sebagai konsekuensi logis dari tindakan indisipliner berulang, salah satu perangkat desa laki-laki dipastikan akan menerima hukuman tambahan berupa skorsing atau pembebasan tugas sementara. Kebijakan ini diambil lantaran yang bersangkutan memiliki catatan buruk berupa kebiasaan rutin mengonsumsi minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan saat menjalankan jam kerja operasional desa.
Pihak pemerintah desa memperingatkan secara ketat agar momentum sanksi SP 2 ini dijadikan bahan evaluasi mendalam agar para pegawai dapat kembali bekerja secara maksimal demi pelayanan publik. Jika di kemudian hari keempat orang tersebut kembali mengulangi perbuatan serupa, maka otoritas desa tidak akan segan mengeluarkan SP 3 yang berujung pada proses pemberhentian secara tidak hormat.
Meskipun tengah menjalani masa hukuman administratif, para perangkat desa tersebut dilaporkan akan tetap menerima hak penghasilan tetap bulanan mereka secara utuh sesuai regulasi yang berlaku. Kendati demikian, khusus bagi perangkat desa yang terkena skorsing, hak pengelolaan atas tanah bengkok miliknya akan dicabut sementara untuk dilelang melalui musdes, di mana seluruh hasilnya akan dialihkan langsung ke dalam kas desa.















Komentar