Sejatinya Dipanggil di Indonesia, Kejagung Ungkap: Keberadaan Surya Darmadi di Singapura!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Surya Darmadi ada di Singapura. Kejagung saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi PT DT Palma itu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun.

“Upaya yang kita lakukan atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

“Tinggal menunggu proses koordinasinya,” imbuhnya.

Ketut menerangkan sejatinya Kejagung telah memanggil Surya Darmadi di kediamannya di Indonesia. Namun, Surya tak kunjung hadir memenuhi pemanggilan Kejagung.

“Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut di alamat yang bersangkutan di Indonesia, tapi belum hadir,” kata Ketut.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Ketut mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Lahan Duta Palma
Ketut Sumedana mengatakan kasus ini bermula pada 2003. Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu.

Komentar