JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi menangkap seorang siswi SMA berinisial FI (16) atas dugaan mempromosikan situs perjudian online melalui media sosial Instagram di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka menjelaskan, remaja itu diamankan oleh tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu Eks MTQ, Kota Kendari.
“Pelaku FI yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar direkrut menjadi influencer oleh jaringan judi daring melalui media sosial,” ujar Edwin, dikutip dari Antara.
FI yang merupakan warga Kecamatan Baruga diduga kuat mempromosikan situs judi online huskyslotxyz.com. Modusnya, ia mengelola akun Instagram dan rutin mengunggah story berisi promosi serta mencantumkan tautan menuju situs tersebut di bio profil akunnya setiap hari.
Pelaku mulai bekerja sama dengan jaringan judi daring itu sejak Mei 2025. Ia mendapat bayaran sebesar Rp600.000 per bulan untuk satu unggahan promosi per hari.
“Pelaku menerima upah sebesar Rp600 ribu per bulan dari aktivitas promosi ini,” jelas Edwin.
FI juga tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Bahan Talent Husky”, tempat para anggota menerima materi promosi dan tautan wajib unggah setiap hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan pelaku untuk mengakses akun Instagram dan grup WhatsApp, tangkapan layar story serta bio akun Instagram yang menampilkan link situs judi online, dan riwayat percakapan terkait promosi.
Atas perbuatannya, FI disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka agar tidak terjerat dalam praktik ilegal seperti promosi judi online.














