Sempat Ramai, Ketua MKMK : Ada Titik Terang Perubahan Kalimat di Pertimbangan Putusan MK Nomor 103

JurnalPatroliNews – Jakarta – Perubahan kalimat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103 mulai menemui titik terang. Perubahan pertimbangan itu yaitu dari ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’.

Perubahan kalimat itu ramai di media massa sehingga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pemeriksaan. Sejumlah nama telah diperiksa. Seperti pemohon judicial review Zico Simanjuntak hingga para hakim konstitusi.

“Kalau teman-teman nanya apakah sudah ada titik terang, titik terang itu ada. Tetapi justru yang kita sebut sebagai titik terang yang harus kami dalami. Karena ini kan menyangkut satu hal mendasar ya, jadi kita juga tidak boleh juga sembarangan,” kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Palguna masih menutup rapat hasil temuan sementara MKMK.

“Sekali lagi apa pun nanti penilaian publik terhadap putusan dan cara kerja kami itu terserah nanti. Tapi faktanya akan kita buka nanti di putusannya. Sekarang belum bisa saya sebutkan ini mengarah ke mana,” jelas Palguna.

Namun, Palguna menjanjikan MKMK akan mengumumkan sikapnya sebelum 20 Maret 2023.

“Tetapi yang jelas tidak boleh lewat dari tanggal 20 Maret. Jadi sebelum 20 Maret sudah harus kami putus, sebab itu batas akhir nanti yang disediakan untuk kami bekerja,” ucap Palguna.

Meski ditutup rapat oleh MKMK, namun sinyal perubahan kalimat ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’ bisa disimak dalam sidang MK pada pertengahan Februari 2023. Saat itu, hakim MK Suhartoyo menyebutkan bila perubahan kalimat diperbolehkan dengan alasan untuk merapikan susunan kalimat, dan tidak bertujuan mengubah amar putusan.

“Jadi, narasi Anda bahwa perubahan putusan secara general itu kemudian membawa seolah-olah praktik-praktik mengubah putusan itu tidak dibenarkan. Boleh!” kata Suhartoyo kepada Zico Simanjuntak.

“Di peradilan-peradilan lain pun di Indonesia di bawah Mahkamah Agung, Zico, itu juga hal yang biasa, sepanjang memang mekanisme itu ditempuh,” kata Suhartoyo dengan nada tinggi.

Di MK, perbaikan bahasa usai pembacaan bukan hal baru. Suhartoyo cukup kaget mengapa Putusan 102 membuat geger.

“Saya perlu sampaikan juga supaya publik juga bisa paham. Kalau Anda berpendapat bahwa ini baru terjadi di satu-satunya di Mahkamah Konstitusi, tolong juga Anda renungkan kembali. Dan di MK juga kalau perubahan putusan, sepanjang itu prosedural, itu pernah terjadi, Zico. Dalam penekanan saya, secara prosedural.

Prosedural itu seperti apa? Bahwa itu memang setelah dibacakan itu, diketahui memang, “Oh, ini memang kalimatisasinya lebih tepat seperti ini.” Dan itu disepakati oleh semua para Hakim,” ucap Suhartoyo dengan nada tegas.

MKMK seakan berkejaran dengan deadline jabatan Anwar Usman yang akan lengser dari kursi Ketua MK maksimal 20 September 2023. Adik ipar Presiden Jokowi itu sudah menjabat hakim konstitusi selama 12 tahun.

Sejatinya, Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi itu sudah pensiun pada 2021. Namun karena lahir UU 7/2020, maka Anwar Usman bak mendapatkan durian runtuh karena masa jabatannya diperpanjang hingga 2026.

Perubahan itu membuat sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Hasilnya, MK memutuskan Anwar Usman harus lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan.

“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi putusan MK.

Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2022. Nah, berdasarkan perhitungan kalender, maka jatuh tempo 9 bulan itu jatuh pada 20 Maret 2023. Sayang, tidak disebutkan dalam putusan tersebut mengapa memberikan deadline 9 bulan dan tidak harus lengser serta merta.

Untuk diketahui, Anwar Usman adalah hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA). Anwar Usman menggantikan Arsyad Sanusi yang terdera kasus pemalsuan surat MK. Pengunduran diri Arsyad Sanusi tepat sebelum pembacaan Majelis Kehormatan Hakim. Anwar Usman semasa mudanya pernah membintangi film Perempuan Dalam Pasungan. Pada Juni 2022, Anwar Usman menikahi adik Jokowi, Idayati.

Komentar