Fahd A Rafiq Jadi Tersangka, Bapera: Jangan Hakimi Sebelum Ada Putusan Pengadilan

JurnalPatroliNews | Jakarta — Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan pertanahan Kabupaten Bogor.

Sikap tersebut disampaikan setelah Ketua Umum Bapera, Fahd A Rafiq, turut terseret dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Wakil Ketua Umum Bapera, Prof Henry Indraguna, menegaskan organisasinya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum maupun kewenangan KPK.

Menurut Henry, Bapera memberikan ruang sepenuhnya kepada penyidik untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bapera tidak akan melakukan intervensi terhadap kewenangan KPK. Kami memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Henry, Selasa (15/9/2026).

Bapera Ingatkan Soal Praduga Tak Bersalah

Henry juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana hanya karena diamankan dalam sebuah OTT.

Menurut dia, status seseorang yang diamankan untuk kepentingan pemeriksaan harus dibedakan dengan seseorang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita harus membedakan antara diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, dengan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan Bapera agar proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa dibarengi penghakiman di ruang publik.

Henry mengimbau kader, anggota, simpatisan, serta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi ataupun membangun spekulasi mengenai perkara yang sedang ditangani KPK.

Soroti Hak Tersangka

Bapera juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap prinsip praduga tak bersalah dalam proses hukum.

Henry merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya menjamin hak setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut atas dugaan tindak pidana untuk dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan secara sah dalam persidangan.

Selain itu, ia menekankan bahwa proses penegakan hukum pidana harus tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum acara serta alat bukti yang sah.

Bapera juga menyatakan penghormatan terhadap mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk terkait perlindungan hak tersangka selama proses pemeriksaan.

Tunggu Kepastian dari KPK

Henry mengatakan Bapera memilih menunggu perkembangan resmi dari KPK mengenai perkara yang melibatkan Fahd A Rafiq.

Organisasi tersebut, kata dia, tidak akan mengambil langkah yang dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyidikan.

“Kami menunggu kepastian hukum dari KPK, sebagaimana mekanisme yang berlaku. Apa pun keputusan dan status hukum yang nantinya disampaikan secara resmi oleh KPK, Bapera akan menghormati dan menghargai proses tersebut,” pungkas Henry.

Sikap Bapera tersebut menempatkan proses hukum sebagai rujukan utama dalam menyikapi perkara yang kini menjadi perhatian publik. Organisasi itu juga meminta seluruh pihak menunggu setiap perkembangan berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Komentar