Sidak Menaker di Kabupaten Semarang: Perusahaan Janji Bayar Sisa THR Paling Lambat 2 April

JurnalPatroliNews – Semarang – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan manufaktur berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Selasa (31/3/2026).

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 yang menyebutkan perusahaan tersebut tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada karyawannya.

Perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 orang tersebut awalnya dilaporkan belum membayar THR pada 16 Maret lalu. Meski sempat melakukan pembayaran dua hari kemudian, laporan susulan mengungkap bahwa nominal yang diterima pekerja tidak utuh atau dicicil.

THR Adalah Hak Normatif, Bukan Hadiah Absensi Dalam pertemuan dengan manajemen, Menaker mendapatkan penjelasan bahwa pemotongan THR dilakukan dengan dalih kondisi ekonomi perusahaan dan dikaitkan dengan tingkat kehadiran (absensi) pekerja. Menaker Yassierli dengan tegas menolak alasan tersebut.

“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan secara hukum. Kondisi ekonomi perusahaan juga bukan alasan untuk mencicil hak normatif pekerja,” tegas Yassierli usai sidak.

Komitmen Pelunasan dan Sanksi Denda Hasil dari sidak tersebut membuahkan komitmen dari pihak manajemen perusahaan HSW untuk melunasi seluruh sisa THR paling lambat pada 2 April 2026.

Yassierli juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar apabila terjadi keterlambatan. Denda tersebut wajib disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja/buruh, tanpa menghapus kewajiban utama membayar THR.

Pengawasan Ketat Posko THR 2026 Menaker menyatakan bahwa kementeriannya terus memonitor aduan yang masuk secara ketat. Ia menargetkan penyelesaian aduan tahun ini bisa sesukses tahun lalu yang mencapai hampir 100 persen.

“Indonesia adalah negara hukum. Semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar. Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi,” pungkasnya.