Silaturahmi Kebangsaan DPD RI Soal Inpres No 2/2023 Hasilkan 8 Rekomendasi

Menurut Prof Kaelan, sesungguhnya suatu peristiwa itu kausalitas. Oleh karenanya, dalam melihat masalah tersebut harus multidimensi. “Tidak hanya pada tahun 1965 saja. Kelemahan yang terjadi dalam Inpres itu ada pada titik pandang HAM,” ujar Prof Kaelan.

Prof Kaelan menjelaskan, yang dimaksud multidimensi semestinya harus dilihat dari berbagai aspek kausalitasnya. “PKI mempunyai tujuan mengkambinghitamkan Indonesia. 1926, 1948 dan 1966 adalah pemberontakan PKI. Mengapa negara mengakui para pahlawan yang salah dan PKI yang benar,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini terjadi imbas bangsa ini tak lagi mengamalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara. Pun halnya dengan UUD 1945 yang telah empat kali mengalami amandemen pada tahun 1999-2002. Apakah negara ini berdasarkan Pancasila? Dari hasil penelitian saya, tidak. Saat ini pun bukan lagi UUD 1945, tapi UUD 2002,” tutur Prof Kaelan.

Anak Pahlawan Revolusi, Amelia Achmad Yani yang hadir pada kesempatan itu menyebut bahwa apa yang terjadi pada masa itu ada dua hal yang terjadi yakni peristiwa politik dan pelanggaran HAM Berat.

“Peristiwa politik terjadi antara ABRI dan PKI yang mendapat dukungan dari Bung Karno. Apa yang menimpa kami, di mana orangtua kami dibunuh di depan mata kami, merupakan pelanggaran HAM Berat,” kata dia.

Menurut dia, hingga kini ia belum bisa melupakan peristiwa tersebut. “PKI melakukan propaganda bahwa Dewan Jenderal akan melakukan kudeta,” kata Amelia.

Marsma (Purn) Bastari yang bertindak sebagai penanggap menegaskan bahwa TNI selalu setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. “TNI telah bersumpah. Kita setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Konsekuensinya, kalau ada yang mau mengubah hal itu, maka akan berhadapan dengan TNI,” tegas Bastari.

Terkait pelanggsran HAM Berat yang terjadi di masa lalu, Bastari menyarankan agar diselesaikan secara kultural dan sosial. “Itu adalah jalan penyelesaian non yudisial,” kata dia.

Hadir dalam Silaturahmi Kebangsaan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Wakapolri Komjen (Pol) Gatot Edi Pramono, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Jaksa Agung Sunarta, putri Pahlawan Revolusi, Amelia Achmad Yani, Marsma (Purn) Bastari, hadir juga Pimpinan DPD RI, Alat Kelengkapan serta Anggota DPD RI, Para Pejabat TNI dan Polri atau yang mewakili, para purnawirawan TNI-Polri, Para Pemerhati Kebangsaan dan Konstitusi, serta tamu undangan lainnya.

Komentar