Silaturahmi Kebangsaan DPD RI Soal Inpres No 2/2023 Hasilkan 8 Rekomendasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Silaturahmi Kebangsaan yang digagas DPD RI menghasilkan delapan rekomendasi kepada pemerintah. Silaturahmi Kebangsaan yang mengambil tema “Menakar Konsekuensi Kenegaraan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat” menghadirkan sejumlah tokoh bangsa.

Delapan rekomendasi tersebut yakni pertama, hasil silaturahmi kebangsaan ini merupakan forum kesepakatan antara DPD RI dengan berbagai Komponen Bangsa, Pengawal dan Pengaman NKRI, Pancasila dan UUD 1945 untuk ditindak lanjuti sesuai dengan fungsi kelembagaan masing-masing dalam rangka mengawal dan menjaga kedaulatan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Kedua, mengajak seluruh elemen bangsa untuk melakukan konsensus nasional, dengan cara kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 naskah asli, kembali kepada sistem kenegaraan yang telah dirumuskan oleh pendiri bangsa. Di mana bila perlu kita sempurnakan dan kita perkuat sisi lengahnya dari sistem asli Indonesia tersebut.

Ketiga, mengawal dan mengamankan kemurnian implementasi Pancasila, UUD NRI 1945 dan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Keempat, memberikan masukan kepada Pemerintah untuk tidak memberikan ruang bagi ideologi Komunisme, apalagi hadirnya kembali PKI dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

Kelima, mendorong pemerintah untuk juga berlaku adil terhadap para Korban akibat tindakan yang dilakukan oleh Pemberontakan PKI sejak 1948 dan 1965 Bila diperlukan melakukan upaya hukum dalam rangka penyempurnaan Inpres No.2 Tahun 2023 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Keenam, mendorong dan mendukung komponen bangsa khususnya TNI untuk dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai alat Negara yang tunduk kepada Konstitusi dan UU dengan senantiasa menunjukan jati dirinya sebagai prajurit pejuang yang profesional.

Ketujuh, dalam proses pembahasan pelanggaran HAM berat hendaknya mengkaji kembali secara adil dan seimbang, baik dalam penentuan pelaku maupun korban kedua belah pihak, serta dalam penentuan pemulihan hak korban yang akan menerima santunan/kompensasi.

Terakhir, merekomendasikan kepada DPD RI untuk membentuk Panitia Khusus guna melakukan kajian dan telaah yang mendalam terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Dalam acara tersebut, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan opening speech sebelum dilanjutkan oleh Wakil Presiden ke-VI, Try Sutrisno sebagai Keynote Speaker. Sedangkan tiga narasumber yang dihadirkan adalah Nono Sampono (Wakil Ketua DPD RI), Agustadi Sasongko Purnomo (mantan KSAD) dan Prof Kaelan (Guru Besar Ilmu Filsafat UGM).

Komentar