Sinergi Kementerian ATR/BPN dengan Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan untuk Tuntaskan Kasus Pertanahan

Dalam kegiatan ini juga diselenggarakan penyerahan Piagam Penghargaan dan Pin Emas kepada 14 perwakilan provinsi yang memenuhi kualifikasi penanganan konflik pertanahan. Provinsi tersebut antara lain Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Penyerahan penghargaan ini diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi/Kajati/Kapolda atau yang mewakili. Dalam penyerahan penghargaan ini terdapat tiga kategori, yaitu penyelesaian Target Operasi (TO) Utama dan Tambahan; Kategori Berani Lapor; serta Kategori Membantu ATR/BPN Menerima Unjuk Rasa.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin beserta jajaran; Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman; Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah se-Indonesia; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; serta para Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia. (AR/PHAL)

Komentar