Skandal Dana Gereja Labuhanbatu: Polisi Ringkus Andi Hakim dan Istri Usai Pelarian dari Luar Negeri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pelarian panjang Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas sebuah bank di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir di tangan Ditreskrimsus Polda Sumut.

Andi bersama istrinya, Camelia Rosa, diringkus saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu setelah melarikan diri ke Australia, Senin (30/3/2026).

Tersangka diduga kuat melakukan penggelapan dana jemaat gereja dengan nilai fantastis mencapai Rp28 miliar. Penangkapan dilakukan berkat koordinasi ketat antara kepolisian dan pihak Imigrasi Bandara Kualanamu.

Modus dan Kronologi Pelarian Kasus ini mencuat setelah pimpinan cabang bank, Muhammad Camel, melaporkan adanya kejanggalan transaksi pada 26 Februari 2026. Namun, Andi diketahui telah merencanakan pelariannya dengan sangat rapi:

  • 9 Februari: Tersangka mengajukan cuti kerja.
  • 18 Februari: Tersangka resmi mengundurkan diri/pensiun dini.
  • 28 Februari: Dua hari setelah dilaporkan, tersangka terpantau terbang dari Bali menuju Australia.

“Tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri melalui rute Australia, transit di Singapura dan Malaysia, sebelum tiba di Kualanamu.

Kami langsung mengamankan keduanya secara kooperatif,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Selasa (31/3).

Proses Hukum dan Pendalaman Kasus Andi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Maret 2026 berdasarkan hasil gelar perkara.

Saat ini, penyidik Polda Sumut fokus mendalami aliran dana Rp28 miliar tersebut untuk mengetahui apakah uang tersebut telah dikonversi menjadi aset lain atau melibatkan pihak ketiga.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini guna memulihkan kerugian para nasabah yang merupakan jemaat gereja di Labuhanbatu. Andi kini terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana perbankan.