JurnalPatroliNews – Batam – Buntut dari dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar wisatawan mancanegara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Langkah tegas ini diambil menyusul keluhan sejumlah turis asal Singapura yang viral di media sosial terkait pungutan tidak resmi di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, mengonfirmasi bahwa Hajar Aswad telah ditarik ke kantor pusat di Jakarta. Penarikan ini dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan intensif oleh tim internal.
“Iya, betul, yang bersangkutan ditarik sementara ke kantor pusat dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ujo sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (5/4).
Selain Hajar Aswad, sanksi penonaktifan juga dijatuhkan kepada seorang petugas imigrasi berinisial JS yang diduga terlibat langsung dalam praktik pungli tersebut.
Saat ini, Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah terdapat keterlibatan oknum pegawai lain di pintu kedatangan warga negara asing.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah wisatawan asal Singapura melaporkan pengalaman tidak menyenangkan saat melintasi Pelabuhan Internasional Batam Centre pada pertengahan Maret 2026. Mereka mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum petugas agar proses keimigrasian berjalan lancar.
Guna memastikan operasional kantor tetap berjalan normal, pihak Kanwil Kemenkumham Kepri akan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Batam pada Senin (6/4).
“Kami pastikan pelayanan publik tidak akan terganggu. Kepala definitif saat ini masih menjalani pemeriksaan maraton.
Kami berharap proses ini segera tuntas untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga citra pariwisata Indonesia,” pungkas Ujo.














