Soal Permendikbud Dana BOS, Ini Saran Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah

JurnalPatroliNews – Jakarta, Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno menyarankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk mengembalikan kebijakan dana bantuan operasional (BOS) reguler yang telah berlaku selama ini.

Selain itu, menghapus Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan BOS reguler yang merugikan penyelenggara pendidikan swasta di daerah terpencil.

Pasalnya, dalam Permendikbud Nomor 6 ini mencantumkan persyaratan sekolah dapat menerima dana BOS reguler dengan ketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir . Hal ini sulit dipenuhi oleh satuan pendidikan di daerah terpencil.

“Jika hal tersebut dilakukan tentu sangat membahagiakan semua penyelenggara pendidikan swasta di daerah terpencil,” ucapnya pada konferensi pers daring pernyataan sikap Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan pada konferensi pers daring, Jumat (9/3/2021).

Kasiyarno menyebutkan, sebagai organisasi mendidik anak bangsa di daerah terpencil, tentu mengetahui dengan pasti jika kondisi satuan pendidikan memiliki jumlah siswanya masih kurang dari 60 peserta.

Oleh karena itu, Kasiyarno menilai aturan tentang ketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir tentu sangat diskriminatif.

“Ini sangat mendiskriminatif dan kurang memperhatikan peserta didik yang ada di satuan pendidikan. Di mana dalam satuan pendidikan jumlah siswanya selama 3 tahun ini tidak mencapai 60 orang dan di-cut bantuan dana BOS regular tentu ini sangat tidak adil,” ucapnya.

Kasiyarno menyebutkan, pada situasi pandemi Covid-19 ini tentu sangat memprihatinkan bagi sekolah yang tidak memiliki peserta didik sesuai ketentuan juknis terbaru dana BOS reguler dari Kemdikbudristek.

(bs)

Komentar