JurnalPatroliNews – Bali – Tindakan kriminalitas seksual terjadi di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Seorang sopir taksi pekerja lepas berinisial DS (48) ditangkap kepolisian setelah nekat merekam dan melakukan pengancaman terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun di toilet bandara.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu (18/2) sekitar pukul 20.30 WITA.
Saat itu, korban yang merupakan karyawan travel sedang berada di kamar mandi area parkir basement Terminal Internasional. Tanpa disadari, pelaku secara diam-diam merekam aktivitas korban menggunakan ponsel pribadinya.
Modus Ancaman
Setelah mendapatkan rekaman tersebut, pelaku bukannya menghapus, melainkan menjadikannya senjata untuk melakukan pemerasan dan pengancaman.
“Tersangka menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya untuk bersetubuh. Jika tidak mau, video tersebut akan disebarkan,” ujar Ipda I Gede Suka Artana, Senin (9/3).
Beruntung, korban yang merasa terancam tidak menuruti permintaan bejat pelaku. Korban justru memilih untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami trauma psikologis berupa kecemasan dan ketakutan yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
Pelarian ke Bekasi dan Penangkapan
Tim penyidik Polres Kawasan Bandara bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pelaku diketahui melarikan diri ke luar pulau. DS akhirnya berhasil diringkus di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (25/2).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang berisi foto dan video korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah rasa obsesi yang tidak sehat terhadap korban, yang kemudian berubah menjadi sakit hati karena pelaku tidak mendapatkan respons positif dari korban.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
Ipda Gede Suka menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.














