Jangan Di Bubarkan..! Ini Alasan Mengapa KASN Harus Dipertahankan!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Nasib Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), akan segera diputuskan dalam sidang Paripurna DPR-RI, yang sebelumnya sempat muncul rencana pembubaran KASN dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Pemerintah, yang digelar di senayan, Selasa (26/9/23) lalu.

Berbagai pendapat baik dari tokoh Politik, Pengamat, sampai Masyarakat, mewarnai pro dan kontra dengan rencana penghapusan KASN dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang dibahas dalam Raker Komisi II beberapa waktu yang lalu tersebut.

Dr. M. Fajroel Rachman, S.E, M.H, Dubes Luar biasa dan berkuasa penuh RI untuk Kazakhtan merangkap Republik Tajikistan, mengatakan, keberadaan KASN sangat membantu dan berguna, bagi penyelenggaraan Good Governance di Kedutaan yang Ia pimpin.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada KASN, yang hampir selama setahun ini, bergerak cepat dalam membantu kami, untuk menjalankan proses Good Governance didalam kedutaan besar di Astana (Ibukota Kazakhtan),” ujar Fajroel, dikutip dari akun YouTube @madlinjpt1kasn896, Minggu (1/10/23) sore.

Dirinya memuji pola kerja dan kemampuan KASN, terutama dalam menanggapi dan menyelesaikan laporan, yang dilakukan dengan sangat cepat dan Professional. Bahkan, dalam hal pendampingan, 1×24 jam waktu KASN untuk konsultasi dan diskusi.

“Saya memuji kemampuan dari KASN, pertama, bergerak sangat cepat dalam menanggapi laporan kami, kedua, bertindak sangat professional dalam menanggapi apa yang kami sampaikan, lalu selalu memberikan pendampingan setiap saat, bahkan saya bisa mengatakan 1×24 jam apabila kami ingin melakukan konsultasi, terutama terkait dengan proses good governance yang harus kami hadapi di kedutaan besar di kazakhtan,” lanjutnya.

Fajroel berharap dan merekomendasikan kepada Pemerintah RI, agar terus mempertahankan keberadaan KASN, yang dinilainya cukup membantu dan professional dalam menjalankan fungsinya.

“Dengan demikian, saya berharap dan saya mendukung, merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia, untuk terus mempertahankan KASN, oleh karena pelayanan-nya yang cepat dan professional,” harapnya.

https://youtu.be/XK_S_SU2Q90

Sementara, Bambang Beathor Suryadi, eks staf khusus di KSP. Presiden Joko Widodo (Jokowi), menanggapi usulan pembubaran KASN, menyebut, Komisi Aparatur Sipil Negara itu sama halnya dengan Komisi Informasi Publik, atau Ombudsman, yang dalam melaksanakan fungsinya, tidak memiliki hak Eksekusi.

“Komisi ini (KASN), sama dengan Komisi Informasi Publik, Ombudsman, dan lain-lain, hasil kerjanya tidak maksimal, karena tidak memiliki hak eksekusi atas hasil kerjanya,” ucap Beathor.

Politikus PDI-P itu menyarankan, keberadaan KASN jangan dibubarkan, akan tetapi dikuatkan kewenangannya menjadi eksekutor, agar Lembaga yang menjadi objek pemeriksaan, bisa memperhatikan hal-hal yang menjadi masalah, yang diadukan oleh masyarakat.

“Banyak pengaduan masyarakat, yang setelah mendapat pembenaran dari Komisi ini (KASN), tetap tidak di gubris oleh Lembaga lain yang menjadi objek pemeriksaannya, sehingga seakan mubazir, buang waktu bagi warga, untuk memperoses mencari keadilan,’ tandasnya.

Komentar