Tanah Adat di Wilayah Papua Perlu Dapat Perhatian Khusus

Jurnalpatrolinews – Merauke : Kuatnya masyarakat adat dan tanah adat di Provinsi Papua menjadi keunikan sekaligus tantangan tersendiri bagi kepengurusan tanah di Indonesia, salah satunya dalam proses pengukuran, pemetaan, pendaftaran, hingga sertipikasi tanah. Masyarakat Papua yang rata-rata masih menggunakan tanahnya hanya untuk tempat tinggal dan belum digunakan sebagai lahan yang produktif, menjadi perhatian besar pemerintah pusat dan daerah dalam menyejahterakan masyarakat Papua melalui pemanfaatan tanah.

“Kuatnya masyarakat adat dan tanah adat di Papua, harus menjadi catatan bagi pemerintah pusat dan daerah. Pemetaan tanah adat/ulayat perlu dilakukan melalui pendekatan dan otonomi khusus,” ujar Surya Tjandra, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN saat memberi sambutan usai menyerahkan sertipikat tanah ke delapan perwakilan masyarakat di Kabupaten Merauke yang berasal dari Kelurahan Seringgu, Samkai, dan Rimba Jaya, Senin (26/10/2020) di Kelurahan Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, Papua.

Surya Tjandra menjelaskan bahwa Presiden RI ingin seluruh tanah di Indonesia terdaftarkan, Provinsi Papua menjadi unik karena ada tanah adat yang wajib juga didaftarkan agar bisa tahu ada klaim kepemilikan di tanah tersebut. Tugas Kementerian ATR/BPN tidak hanya selesai di pendaftaran dan sertipikasi tanah saja, setelah itu ada peningkatan pendapatan masyarakat harus diperhatikan. Sedikitnya 25% dari kondisi sebelum dapat sertipikat. Makanya masyarakat perlu memanfaatkan tanahnya sebagai tanah yang produktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Di kegiatan pemberdayaan perlu ada sinergitas kuat lintas sektor.

Sebelumnya Presiden RI sempat meminta untuk dibangun food estate di beberapa daerah yang berpotensi di Indonesia. Lalu, pemerintah pusat berpikir bagaimana caranya bisa menyiapkan food estate, ternyata di Kabupaten Merauke sudah ada food estate lokal dan yang menggerakkan adalah para transmigran.

“Untuk mengingkatkan kesejahteraan itu bisa lewat Reforma Agraria. Nah, salah satu basis Reforma Agraria itu kan membantu petani kecil, di Provinsi Papua ini perlu kita tingkatkan sektor pertaniannya. Kemarin saya sudah lihat di Kabupaten Merauke ternyata punya lahan pertanian dan yang menggerakkannya itu orang-orang transmigran luar Papua ini bisa jadi potensi yang luar biasa jika didukung baik oleh pemerintah pusat maupun daerah,” tutup Surya Tjandra.

Wakil Bupati Merauke, Sularso yang hadir dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa hampir 100% wilayah adat di Kabupaten Merauke belum bersertipikat. Bahkan sebagian masyarakat masih menggunakan aset tanah adat tersebut hanya untuk ditinggali, bukan menjadi lahan produktif seperti yang diharapkan oleh pemerintah. “Dengan adanya program sertipikasi ini mudah-mudahan menjadi jaminan masa depan masyarakat kami agar bisa memanfaatkan tanahnya untuk pengembangan ekonomi,” ungkapnya.

Mendukung itu semua, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, John Wiclif Aufa pun menegaskan akan melakukan percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Provinsi Papua. “Bukan hanya aset masyarakat tapi juga semua aset mulai pemerintah, TNI, Polri, tempat ibadah yang ada di atas tanah pada suatu kelurahan itu harus diukur, dipetakan, dan didaftarkan termasuk yang sengketa dan ada masalah supaya kita tahu masalahnya, semua dilakukan melalui PTSL. Ke depan tanah adat pun akan kita mulai daftarkan, dengan begitu masyarakat punya kepastian hukum dan kesejahteraannya bisa meningkat,” ungkapnya.

Komentar