Tanah Dirampas Mafia, FKMTI Mengadu ke Ketua DPD RI

JurnalPatroliNews– Jakarta – Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengadu ke Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, terkait perampasan tanah yang mereka alami. 

Anggota FKMTI mengaku mengalami peristiwa tak mengenakkan, lantaran memiliki bukti kepemilikan lahan namun tetap dirampas, baik itu oleh korporasi maupun kepentingan negara.

“Mereka semua yang datang adalah korban. Mereka punya sertifikat, tapi tanahnya dirampas. Perampasan itu dilegalisasi oleh negara, sebab muncul dua surat sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN,” kata Ketua FKMTI, SK Budiharjo di Ruang Delegasi, di Lantai 8 Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Dikatakan Budiharjo, saat ini Pasal 33 UUD 1945 sudah tak lagi dijalankan. Pun halnya dengan UU Pokok Agraria yang diabaikan dalam implementasinya. 

“Mafia tanah sudah masuk ke dalam lingkup pemerintahan dan berhasil membuat kebijakan yang jelas-jelas merugikan rakyat,” katanya.

Meski pemerintah telah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah, namun faktanya, Budi menilai belum ada perkembangan yang berarti. 

“Sampai sekarang tak pernah tertangkap mafia tanah itu. Sehingga sampai sekarang masih massif terjadi perampasan tanah. Pertanyaannya, apakah BPN masih harus kita pertahankan? Apakah BPN perlu kita rekonstruksi? Lalu, apa solusinya untuk persoalan ini?” tanya Budiharjo.

Budiharjo mengaku siap adu data kepemilikan tanah secara terbuka. Sebab, dari data FKMTI, ada sebanyak 3.000 lebih dokumen kasus perampasan tanah.

Komentar