JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan penekanan serius mengenai kapasitas hukum anak dalam relasi seksual.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (2/2/2026), Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyatakan bahwa seorang anak tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan atau consent dalam tindakan seksual.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan dalih suka sama suka yang sering digunakan pelaku untuk menghindari jeratan hukum.
Ratna menjelaskan bahwa praktik child grooming atau upaya manipulasi untuk menjalin ikatan emosional demi tujuan eksploitasi seksual sering kali tersembunyi di balik relasi pacaran.
Berdasarkan data pemantauan, kasus kekerasan seksual mulai muncul pada rentang usia 14 hingga 17 tahun, dan mencapai puncaknya pada usia 18 hingga 24 tahun sebagai dampak lanjutan dari grooming yang dimulai sejak korban masih di bawah umur.
Manipulasi ini menciptakan pola kontrol yang sangat kuat, bahkan tetap berlanjut meskipun hubungan tersebut telah berakhir.
Dalam paparannya, Komnas Perempuan memetakan enam pola utama yang kerap digunakan pelaku grooming, di antaranya adalah pola pemberian hadiah dan validasi, pola normalisasi seksual secara bertahap, hingga pola isolasi rahasia.
Ratna menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang mengeksploitasi ketimpangan usia dan relasi kuasa.
Beberapa kasus yang sedang dipantau saat ini mencakup dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama maupun sekolah umum yang semuanya menggunakan modus serupa.
Secara hukum, praktik child grooming telah diakomodasi dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 6C UU TPKS secara spesifik mengatur pidana penjara hingga 12 tahun bagi siapa saja yang menyalahgunakan kepercayaan, wibawa, atau memanfaatkan kerentanan korban untuk tujuan asusila.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat ini, Komnas Perempuan mendorong aparat penegak hukum untuk tidak lagi menerima alasan hubungan sukarela dalam kasus yang melibatkan anak-anak.














