Terancam 1,5 Tahun Penjara, Pria Pensiunan di Blora Diperiksa Terkait Kematian Kucing

JurnalPatroliNews – Jakarta – Motif di balik aksi kekerasan terhadap seekor kucing yang berujung kematian di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku yang diketahui bernama Pujianto (69) melakukan tindakan tersebut karena merasa emosi kegiatannya saat sedang joging terganggu oleh keberadaan hewan peliharaan tersebut.

Kejadian yang berlangsung di lintasan olahraga ini kini tengah ditangani secara serius oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blora.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku sedang berolahraga dan merasa jalurnya terhalangi oleh kucing milik warga yang sedang diajak jalan-jalan.

Pelaku sempat memberikan teguran pada lintasan pertama, namun pada putaran kedua, ia langsung melayangkan tendangan keras ke arah kepala kucing.

Meski sempat ditegur oleh pemiliknya, pria yang diduga berprofesi sebagai advokat dan pensiunan aparatur sipil negara ini justru bersikap arogan dan menantang pemilik kucing sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Akibat tindakan tersebut, kucing berwarna hitam keabu-abuan itu mengalami kejang-kejang dan akhirnya dinyatakan mati satu minggu setelah kejadian.

Polisi menegaskan bahwa status profesi pelaku tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan.

Saat ini, penyidik terus mendalami keterangan dari para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung guna melengkapi berkas perkara penganiayaan hewan tersebut.

Terkait ancaman hukuman, Pujianto terancam hukuman penjara yang cukup berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Merujuk pada Pasal 337 ayat 2, jika penganiayaan menyebabkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, pelaku dapat dijatuhi vonis penjara maksimal 1,6 tahun atau denda kategori III sebesar 50 juta rupiah.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan semena-mena terhadap makhluk hidup.