Terang-terangan Kritik Jokowi, Ini Kata Anies Dihadapan Pendukungnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anies Baswedan, bakal Calon Presiden (Bacapres) Partai NasDem, secara terang-terangan, mengkritik kebijakan Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang menjadi sasaran kritiknya adalah, kebijakan Pemerintah terkait subsidi mobil listrik.

Di hadapan pendukungnya dalam acara ‘Deklarasi dan Pengukuhan Amanat Indonesia’, Minggu (07/05/23), Anies mengatakan, pemilik mobil listrik tidak perlu disubsidi, karena termasuk golongan masyarakat yang tidak membutuhkan subsidi.

Menurutnya, solusi untuk menghadapi polusi udara bukan terletak pada subsidi mobil listrik.

“Kemudian kita tahu, Negeri ini begitu banyak peluang, dan Pemerintah harus memastikan sumber daya yang diberikan oleh Pemerintah untuk rakyatnya adalah sumber daya yang tepat, kita menghadapi tantangan lingkungan hidup.

Solusi menghadapi tantangan lingkungan hidup polusi udara bukan lah terletak di dalam subsidi mobil listrik yang pemilik mobil listriknya yang mereka-mereka tidak membutuhkan subsidi. Betul?” ucapnya, saat berpidato.

Ia mencontohkan, dari sisi lingkungan, bus berbahan bakar minyak (BBM), lebih rendah emisi karbon yang dihasilkan per kapita, ketimbang mobil listrik. Apalagi, penambahan mobil listrik bukan berarti mengurangi mobil berbasis BBM, sehingga tetap menimbulkan kemacetan di ibu kota.

“Ditambah lagi pengalaman kami di Jakarta, ketika kendaraan pribadi berbasis listrik, dia tidak menggantikan mobil yang ada di garasinya, dia akan menambah mobil di jalanan, menambah kemacetan di jalanan,” tambahnya.

“Jadi yang didorong ke depan adalah demokratisasi sumber daya bahwa kita mengarahkan agar sumber daya yang dimiliki negara diberikan melalui sektor-sektor yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat banyak, bukan semata-mata untuk mendapatkan perhatian dalam percakapan, apalagi percakapan dalam sosial media,” sambungnya.

Diketahui, Pemerintah menetapkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu, yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Komentar