Terdesak Ekonomi, Anggota Komcad di Bali Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Bisnis Senjata

JurnalPatroliNews – Jakarta -Aparat gabungan TNI dan Polri berhasil meringkus seorang pria berinisial ASR yang merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) sekaligus bekerja sebagai sekuriti di Jimbaran, Bali.

ASR ditangkap atas dugaan kepemilikan dan perdagangan senjata api ilegal. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di media sosial yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penyamaran oleh petugas.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan dalam jumpa pers di Polda Bali pada Senin (26/1/2026), bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku hendak bertransaksi di sebuah warung makan di Jalan Buana Raya, Denpasar.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu pucuk pistol jenis SIG Sauer ilegal, satu unit airsoft gun, empat butir amunisi kaliber 9 mm, serta sepeda motor dengan gantungan kunci bertuliskan TNI AD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ASR mengaku mendapatkan pistol SIG Sauer tersebut dengan harga Rp 2,2 juta pada tahun 2022 dari seorang rekan bernama Erik, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku berdalih senjata tersebut awalnya digunakan untuk perlindungan diri selama menjalankan tugas sebagai tenaga pengamanan. Namun, karena desakan kebutuhan ekonomi, ia mencoba menjual kembali senjata ilegal tersebut dengan harga fantastis mencapai Rp 33 juta.

Kepolisian menegaskan bahwa profesi sekuriti tidak diperbolehkan memiliki atau menyimpan senjata api secara pribadi. Tindakan ASR membawa senjata ilegal tersebut dari luar daerah menuju Bali melalui jalur darat dinilai sebagai pelanggaran serius.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 306 KUHP. Saat ini, penyidik masih mendalami temuan kartu identitas dan rekening bank milik pelaku untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata yang lebih luas.