Tergiur Kesempatan Depan Mata, Pengangguran di Tambora Curi Mobil Korban yang Tak Sadarkan Diri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Nasib nahas menimpa seorang pria di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Niat hati ingin menikmati minuman beralkohol, ia justru harus kehilangan mobil pribadinya setelah tidak sadarkan diri akibat mabuk berat.

Beruntung, pihak kepolisian bergerak cepat meringkus pelaku sebelum kendaraan tersebut berpindah tangan melalui transaksi digital.

Peristiwa bermula saat korban mendatangi sebuah toko jamu untuk membeli minuman keras jenis Intisari sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah mengonsumsi minuman tersebut hingga pukul 22.00 WIB, korban ditemukan terkapar di depan Aestro Gym, Jalan Bandengan Utara, Pekojan.

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa korban baru terbangun keesokan harinya, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 06.15 WIB.

Saat itulah ia menyadari mobil, dompet berisi STNK, kunci kontak, serta uang tunai Rp300 ribu miliknya telah raib dari lokasi semula.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial JT alias Jatiman di wilayah Kapuk, Cengkareng.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui JT memanfaatkan kondisi korban yang sedang tidak berdaya sebagai kesempatan untuk beraksi.

Pelaku sempat mengiklankan mobil hasil curiannya melalui platform media sosial Facebook dan berencana melakukan transaksi secara tunai atau Cash on Delivery (COD).

“Mobil tersebut masih berada di tangan pelaku saat penangkapan. Ia berencana melakukan COD setelah mengiklankannya di Facebook.

Berkat informasi cepat yang kami terima, Unit Reskrim segera melakukan penyergapan,” ujar AKP Wahyu Hidayat, Selasa (24/2/2026).

Kepada penyidik, JT yang berstatus pengangguran mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Ia berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk persiapan menyambut hari raya Lebaran.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit mobil telah diamankan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, JT harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.