Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?

JurnalPatroliNews – Jakarta –Iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pesertanya setiap bulan. Jika tidak membayar iuran BPJS kesehatan maka ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Misalnya, peserta yang tidak membayar atau telat membayar iuran bulanan akan terkena denda oleh BPJS Kesehatan. Jumlahnya cukup besar, yaitu bisa mencapai Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs).

Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.

Lalu, peserta yang seperti apa yang berpotensi kena denda hingga Rp 30 juta dari BPJS Kesehatan tersebut?

Mengutip Perpres tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat ini. Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.

Komentar