Tanggal Berapa Peserta Paling Telat Bayar BPJS ? Ini Jawabannya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Membayar Iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya merupakan salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi para peserta. Namun yang menjadi pertanyaan adalah kapan batas waktu pembayaran BPJS Kesehatan?

Diketahui, peserta mandiri wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Kalau tidak segera dibayarkan/nunggak, maka peserta beresiko untuk dikenakan denda BPJS Kesehatan. Adapun aturan soal denda BPJS Kesehatan tertera dalam pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal tersebut telah diatur bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara, dan akan ada sanksi denda.

“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” bunyi ayat 1 pasal 42 perpres tersebut sebagaimana dikutip detikcom.

“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” tulis ayat 5 pasal 42 perpres tersebut.

Komentar