Tjahjo Akan Bubarkan Lagi Lembaga Negara, Singgung Kominfo

JurnalPatroliNews – Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkap Pemerintah RI berencana kembali membubarkan sejumlah lembaga negara.

Tjahjo mengatakan pihaknya mengkaji pembubaran sejumlah lembaga negara yang dibentuk lewat undang-undang. Langkah itu guna melakukan perampingan birokrasi.

“Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga, yang mungkin bisa dihapuskan, tapi harus dibahas bersama dengan DPR,” kata Tjahjo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menpan RB, disiarkan kanal Youtube DPR RI, Selasa (8/6).

Tjahjo menyampaikan kali ini pemerintah akan fokus membubarkan lembaga yang dibentuk lewat undang-undang. Menurutnya, pembubaran lembaga-lembaga ini harus melalui persetujuan DPR RI.

Tjahjo itu tak membeberkan nama dan jumlah lembaga yang akan dibubarkan. Namun, ia menyebut beberapa di antaranya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Ada kementerian yang badannya sampai tiga loh. Bingung ini. Kementerian ini, tapi dia diawasi tiga badan. Saya enggak sebutlah, tapi saya kira Pak Nasir (Anggota DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil) bisa lihat, di Kominfo lah,” ujar politikus PDIP tersebut.

Diketahui, dalam susunan organisasi Kominfo terdapat dua struktur badan, yakni Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Sejak memerintah sebagai Presiden RI pada 2014 silam, Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan puluhan lembaga negara. Ia membubarkan 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014, beberapa waktu setelah dilantik pada periode pertama kepresidenannya.

Jokowi membubarkan dua lembaga negara pada tahun berikutnya. Pada 2016, ia membubarkan 10 lembaga lewat Perpres Nomor 116 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 124 Tahun 2016. Pada 2017, Jokowi membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017.

Kebijakan itu kembali dilakukan saat pandemi Covid-19. Jokowi membubarkan 18 lembaga negara melalui Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Rencana pembubaran berlanjut di akhir 2020. Menpan RB Tjahjo Kumolo mengumumkan rencana pembubaran 29 lembaga negara pada 2020-2021.

(cnn)

Komentar