TNI AD Tindak Tegas Koptu YP: Terlibat Transaksi Sabu, Kini Ditahan dan Diproses Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) bergerak cepat menindak oknum anggotanya, Koptu YP, yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Kompleks Berlan, Jakarta Timur.

Saat ini, personel dari satuan Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) tersebut telah ditahan untuk menjalani proses hukum militer.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI tanpa pengecualian.

“Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di satuannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Donny, Senin (30/3/2026).

Kronologi dan Bukti Pemeriksaan Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan transaksi narkoba beredar luas di media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim internal TNI AD segera melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi Koptu YP.

Dalam pemeriksaan awal di POM Puspalad, Koptu YP telah mengakui perbuatannya terkait pembelian dan penggunaan barang haram tersebut. Pengakuan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan indikator positif.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Koptu YP mengakui telah melakukan pembelian dan menggunakan narkoba, yang diperkuat dengan hasil tes urine positif,” tambah Donny.

Komitmen Bersih Narkoba Penahanan Koptu YP menjadi peringatan keras bagi seluruh prajurit TNI AD agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Sesuai dengan instruksi pimpinan TNI, setiap prajurit yang terbukti terlibat kasus narkoba terancam sanksi pidana hingga pemecatan secara tidak hormat (PDTH).

Pihak TNI AD juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga integritas institusi melalui laporan-laporan yang masuk, termasuk melalui kanal media sosial, guna menciptakan lingkungan militer yang bersih dan profesional.