JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui sembilan nama Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk masa jabatan periode 2026-2031. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara, Selasa (27/1/2026).
Penetapan ini diawali dengan penyampaian laporan hasil fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Setelah laporan dibacakan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 tersebut dapat disetujui?,” tanya Saan yang langsung disambut seruan “Setuju” secara serentak oleh peserta sidang.
Nakhoda Baru Pengawas Pelayanan Publik Sembilan nama yang terpilih merupakan hasil seleksi ketat dari 18 calon yang diajukan. Untuk lima tahun ke depan, Ombudsman RI akan dipimpin oleh Hery Susanto sebagai Ketua dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua.
Berikut adalah daftar lengkap sembilan Anggota Ombudsman RI terpilih periode 2026-2031:
- Hery Susanto (Ketua)
- Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)
- Abdul Ghoffar (Anggota)
- Fikri Yasin (Anggota)
- Maneger Nasution (Anggota)
- Nuzran Joher (Anggota)
- Partono (Anggota)
- Robertus Na Endi Jaweng (Anggota)
- Syafrida Rachmawati Rasahan (Anggota)
Proses Seleksi Transparan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pemilihan ini dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat yang melibatkan delapan fraksi di Komisi II pada Senin (26/1).
“Kami telah bersepakat menetapkan nama-nama tersebut setelah melalui proses uji kelayakan yang mendalam. Mereka adalah individu terbaik yang terpilih dari proses seleksi panjang,” ujar Rifqinizamy.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, masyarakat menaruh harapan besar pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan fungsi pengawasan terhadap maladministrasi di instansi pemerintah.














