Tragis! Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Luka Tusuk di Tangan Paman Kandung yang Kehabisan Obat Penenang

JurnalPatroliNews -Bekasi – Aksi kekerasan dalam lingkungan keluarga yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur kembali menggemparkan jagat publik di wilayah hukum Kota Bekasi.

Seorang remaja pria berinisial G yang masih berusia delapan belas tahun dilaporkan tega menghabisi nyawa keponakan kandungnya sendiri yang statusnya masih berusia balita.

Tersangka yang tidak lain merupakan paman kandung korban tersebut nekat melancarkan aksi biadabnya lantaran diduga kuat merasa kesal akibat merasa diganggu saat asyik bermain game online Mobile Legends.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, memberikan konfirmasi resmi bahwa silsilah tragedi berdarah ini bermula di dalam sebuah rumah kontrakan.

Iqbal memaparkan saat pelaku tengah fokus menghadap layar ponselnya, korban yang masih polos datang menghampiri lalu naik bergelayut ke atas bagian punggung tersangka.

Tindakan spontan khas anak-anak tersebut rupanya dinilai mengganggu konsentrasi pelaku hingga memicu sirkulasi emosi yang memuncak secara drastis dalam benak tersangka.

Tanpa pikir panjang, pemuda berinisial G tersebut langsung bergegas menuju ke arah dapur untuk mengambil sebilah pisau tajam.

Pelaku kemudian melayangkan serangan bertubi-tubi menggunakan senjata tajam tersebut ke arah tubuh korban hingga mengakibatkan sang balita mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian.

Kompol Andi Muhammad Iqbal membeberkan bahwa hantaman senjata tajam yang pertama kali dilesakkan oleh pelaku mendarat tepat mengenai bagian kepala korban.

Insiden berdarah ini diketahui pecah di dalam kamar kontrakan Omah Seruni 99 Nomor 7, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada hari Rabu malam kemarin.

Dampak Kelalaian Konsumsi Obat Penenang Hingga Hasil Visum Puluhan Luka Tusukan Rumah Sakit Polri

Kondisi situasi di dalam rumah kontrakan pada saat malam kejadian dilaporkan memang sedang sepi karena hanya menyisakan posisi pelaku dan korban berdua saja.

Sementara itu, ibu kandung pelaku berinisial M berusia enam puluh tahun yang juga berstatus sebagai nenek korban diketahui sedang berada di luar rumah untuk urusan berdagang mencari nafkah.

Berdasarkan sirkulasi hasil pemeriksaan medis dan penelusuran hukum awal, pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka G terindikasi mengalami gangguan kejiwaan serius.

Tersangka dilaporkan memiliki riwayat ketergantungan akut terhadap pasokan obat penenang dari dokter yang jika tidak dikonsumsi akan membuat tingkat emosinya menjadi tidak terkontrol.

Pihak keluarga membeberkan bahwa sebelum kejadian kelam ini meletus, tersangka rupanya sudah dua hari berturut-turut kehabisan draf pasokan obat penenang dari psikiater.

Kondisi ekonomi yang sulit membuat ibu tersangka belum memiliki kecukupan uang untuk menebus draf resep obat baru sehingga pelaku terpaksa putus obat selama dua hari terakhir.

Di sisi lain, laporan berkas hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh tim forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati mempertontonkan draf fakta yang sangat mengerikan.

Jasad korban balita tersebut terdata mengalami luka tusukan senjata tajam sebanyak tiga puluh dua lubang yang tersebar di sekujur anggota tubuhnya.

Secara lebih rinci, tim kedokteran forensik menemukan sedikitnya ada dua puluh luka tusuk di area wajah korban serta dua belas tusukan lain yang bersarang di area badan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, paman korban kini resmi dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman kurungan lima belas tahun penjara serta denda maksimal tiga miliar rupiah.

Hingga sirkulasi berita ini dipublikasikan, jasad korban telah selesai dimakamkan oleh pihak keluarga sementara pelaku G sudah diamankan ke RS Polri guna penanganan medis kejiwaan lebih lanjut.

Komentar

Berita Lainnya