Usai Disetujui Seluruh Fraksi, Aktivis HAM Sebut: KUHP Baru Bermasalah Banyak Pasal Multitafsir

“Bukankah yang salah itu negara, sehingga ada orang yang sangat marah karena haknya terganggu dan dia menjadi bisa ditafsirkan kasar? Itu kan tetap kritik seharusnya,” tambah aktivis HAM itu.

Sebagai informasi, KUHP baru telah disahkan DPR RI sebagai undang-undang lewat rapat paripurna yang berlangsung kemarin, meskipun sejumlah pasal bermasalah dinilai masih bertebaran di dalamnya.

Selain penghinaan kekuasaan, pasal-pasal bermasalah lain di antaranya soal living law, hukuman mati, larangan penyebaran ‘paham tak sesuai Pancasila’, penghinaan peradilan, kohabitasi, larangan unjuk rasa, pelanggaran HAM berat masa lalu, dan ancaman pidana korupsi. KUHP ini juga dianggap berperan dalam sulitnya upaya menghukum korporasi kelak.

Komentar