JurnalPatroliNews | Jakarta — Informasi mengenai dugaan praktik jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG) TransJakarta menjadi perhatian setelah beredar di media sosial. Dalam unggahan yang ramai diperbincangkan, kartu yang semestinya diberikan tanpa biaya kepada masyarakat penerima manfaat itu disebut ditawarkan hingga Rp500 ribu.
TransJakarta merespons informasi tersebut dengan menegaskan bahwa KLG merupakan fasilitas layanan transportasi publik yang diberikan secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Kepala Departemen Humas dan CSR TransJakarta Ayu Wardhani mengatakan, penerima manfaat tidak dibebankan biaya dalam proses penerbitan KLG.
“Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG,” ujar Ayu dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9/2026).
Menurut Ayu, penyelenggaraan program KLG mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan program KLG sebagai fasilitas bagi masyarakat yang masuk kategori penerima manfaat.
Karena itu, seluruh proses penerbitan KLG tidak dipungut biaya.
TransJakarta Ancam Blacklist Permanen
TransJakarta mengecam segala bentuk penyalahgunaan fasilitas pelayanan publik untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pihak operator transportasi publik tersebut menyatakan akan mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan KLG. Sanksi yang disiapkan antara lain pemblokiran atau blacklist secara permanen.
Tidak berhenti pada sanksi administratif, TransJakarta juga membuka kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
“Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,” kata Ayu.
Dugaan Jual Beli Berawal dari Unggahan Threads
Informasi dugaan transaksi KLG sebelumnya muncul melalui unggahan seorang pengguna media sosial Threads.
Dalam unggahan tersebut, pengguna mengaku kartu KLG miliknya ditawarkan kepada pihak lain dengan nilai mencapai Rp500 ribu.
Unggahan itu juga menyebut adanya tawaran untuk memperpanjang kartu melalui pihak yang menawarkan tersebut ketika masa berlaku KLG berakhir.
Namun, informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan klaim dari pengunggah. TransJakarta sendiri dalam keterangannya menegaskan bahwa proses resmi penerbitan KLG tidak dikenakan biaya.
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik percaloan atau pungutan liar, TransJakarta mengingatkan penerima manfaat agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga maupun perantara berbayar dalam pengurusan KLG.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran pembuatan atau perpanjangan KLG dengan imbalan uang.
Masyarakat Diminta Laporkan Dugaan Pungli
TransJakarta mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelaksanaan program tersebut. Apabila menemukan dugaan pungutan liar maupun praktik jual beli KLG, masyarakat dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center TransJakarta 1500-102, media sosial resmi TransJakarta, maupun langsung kepada petugas di halte terdekat.
Langkah pelaporan dinilai penting agar informasi mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas publik dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.
TransJakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan transportasi publik sekaligus memastikan fasilitas KLG tetap diterima oleh masyarakat yang memang berhak.
“TransJakarta berkomitmen untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan kenyamanan layanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Ayu.















Komentar