Sidang Lanjutan Gugatan Cerai Mantan Presenter TVRI Nissya Miracollo, Kuasa Hukum Buka Suara

JurnalPatroliNews – Bekasi, Gugatan cerai yang dilayangkan mantan presenter berita cantik TVRI Nissya Miracollo ke Pengadilan Agama Bekasi setelah sidang ketiga akhirnya dihadiri Ageng Dwi Laksono yang digelar jam 11. 00 Senin (07/02).

Nissya Miracollo sendiri tak hadir, menurut Ferdinand Montororing kuasa hukumnya ketidak hadiran Nissya karena sedang ada kesibukan dikantornya.

Ferdinand buka suara kepada wartawan bahwa gugatan cerai itu memang merupakan pilihan terakhir dianna ayah dan Ibu Nissya juga terlibat membuat keputusan karena perlakuan Ageng sangat tidak pantas bukan saja melukai hati Nissya tapi menjadi aib dalam keluarga Nissya.

“Keluarga Nissya sudah memberikan kuasa atau wewenang pada kantor kami untuk menuntut secara pidana sesuai Pasal 284 KUHP atas perbuatan Ageng, hari ini sebetulnya kami sudah menyiapkan bukti-bukti berupa video xxx dipersidangan tapi karena hakim menunda sidang pekan depan untuk mediasi maka agenda sidang berubah” ujar Ferdinand kepada wartawan.

Gugatan cerai Nissya Miracollo terhadap suaminya Ageng Dwi Laksono dari penelusuran JurnalPatroli News terindikasi karena perselingkuhan Ageng dengan teman kantornya di Bank Mandiri yang konon sudah terjalin sejak Nissya baru hamil anak pertama tahun 2016, terungkapnya skandal itu melalui rekaman video di hand phone Ageng.

Agenda sidang ditunda oleh Majelis Hakim pada Senin pekan depan (14/02) untuk membuka kembali forum mediasi.

Komentar