Wilayah Papua Tertinggi, Sri Mulyani Tetapkan Uang Perjalanan Dinas PNS, Ini Daftarnya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan baru tentang perjalanan dinas bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Sri Mulyani menetapkan aturan ini sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023. Fungsinya sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

“Ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 PMK tersebut, dikutip Kamis (11/3/2023).

Rincian dari besaran uang perjalanan dinas bagi para PNS itu disisipkan dalam lampirannya. Misalnya, untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri yang besarannya ditetapkan untuk di setiap provinsi di Indonesia.

Tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp 580 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 230 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 170 ribu.

Adapun di DKI Jakarta sebesar Rp 530 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 210 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 160 ribu.

Sedangkan terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 360 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 140 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 110 ribu.

Adapun uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp 250 ribu dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp 125 ribu, pejabat eselon I Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu, serta pejabat eselon II Rp 150 ribu dan Rp 75 ribu.

Komentar