JurnalPatroliNews | Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang membebaskan lima warga dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Kelima terdakwa, yakni Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Bagi Yusril, putusan tersebut merupakan penegasan bahwa penghukuman dalam sistem peradilan pidana harus berdiri di atas pembuktian yang sah, bukan sekadar dugaan maupun tekanan di luar persidangan.
“Saya mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah memutus perkara ini dengan membebaskan para terdakwa. Saya juga mengucapkan selamat dan penghargaan kepada para advokat yang telah membela masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Yusril, hakim memiliki kewajiban untuk tidak menjatuhkan pidana apabila kesalahan seseorang tidak berhasil dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Ia bahkan mengingatkan para hakim agar menjadikan prinsip keadilan sebagai landasan utama dalam setiap putusan.
“Saya berpesan kepada para hakim, tegakkanlah keadilan sampai langit ini runtuh. Pedomani pesan Ilahi dalam Al-Qur’an agar keadilan ditegakkan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu,” kata Yusril.
Yusril: Jangan Takut Membebaskan yang Tak Terbukti
Yusril juga mengutip pesan Rasulullah SAW mengenai tanggung jawab seorang qadi atau hakim. Menurutnya, kekeliruan dalam membebaskan seseorang yang tidak terbukti bersalah lebih dapat ditoleransi dibandingkan kesalahan menghukum orang yang sebenarnya tidak bersalah.
“Kalau terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, jatuhkanlah hukuman yang adil dan pantas. Tetapi kalau tidak terbukti bersalah, jangan ragu-ragu untuk membebaskannya,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa memperoleh pendampingan dari tim penasihat hukum yang terdiri atas Kemas Muhamad Sholihin, S.H., Adie Yansah, S.H., Doni Mudaris, S.H., Zainal Abidin, S.H., M.H., Febrinaldo, S.H., dan Muhamad Rizqi.
Yusril menilai keberadaan advokat menjadi elemen penting dalam menjaga hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
“Advokat yang membela rakyat kecil dalam perkara seperti ini juga harus kita apresiasi. Kehadiran advokat bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dari upaya memastikan hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan apa pun,” ujarnya.
Putusan Bebas dan Babak Baru KUHAP
Pernyataan Yusril mengenai putusan bebas juga berkaitan dengan perubahan hukum acara pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam KUHAP baru, Pasal 299 ayat (2) huruf a secara tegas mengatur bahwa upaya hukum kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Mahkamah Agung kemudian menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, dan banding. SEMA tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2026 dan berstatus berlaku.
Ketentuan tersebut menandai perubahan penting dalam praktik hukum pidana Indonesia. Mahkamah Agung melalui kanal resminya juga menjelaskan bahwa larangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas merupakan salah satu ketentuan yang harus diterapkan dalam rezim KUHAP baru.
Karena itu, Yusril menilai tidak semestinya lagi dicari celah dengan membedakan putusan bebas menjadi kategori “bebas murni” dan “bebas tidak murni” untuk membuka jalan bagi upaya hukum.
“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sudah sangat jelas. Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Karena itu, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum dan menjadi titik akhir dari proses perkara tersebut,” ujar Yusril.
Kepastian Hukum Jadi Sorotan
Menurut Yusril, persoalan paling mendasar dari sebuah putusan bebas bukan hanya apakah seseorang dinyatakan tidak bersalah, tetapi juga apakah negara menghormati konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
Ia menilai kewenangan negara untuk melakukan penuntutan dan mengadili seseorang memiliki batas. Ketika pengadilan telah menyatakan terdakwa bebas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, putusan tersebut harus dihormati.
“Kalau pengadilan sudah menyatakan seseorang bebas, maka hukum harus menghormati kebebasan itu. Jangan orang yang sudah dibebaskan masih terus dibayangi proses hukum karena dicari-cari jalan untuk mengajukan upaya hukum. Itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” kata Yusril.
Pandangan tersebut sejalan dengan arah baru hukum acara pidana yang menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu aspek penting dalam penyelesaian perkara. Mahkamah Agung melalui materi resminya menegaskan bahwa putusan bebas berada dalam rezim baru yang membatasi akses kasasi.
Pesan untuk Penegak Hukum
Putusan bebas terhadap lima warga Tanjung Jabung Timur sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa proses pidana harus dibangun sejak awal dengan pembuktian yang kuat.
Bagi jaksa, konstruksi perkara harus mampu dipertanggungjawabkan di persidangan. Bagi hakim, seluruh fakta dan alat bukti harus dinilai secara objektif. Sementara bagi advokat, pendampingan terhadap terdakwa menjadi bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem peradilan.
Yusril berharap putusan tersebut menjadi contoh bahwa hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang sosial maupun kedudukannya.
“Semoga para hakim terus teguh menjalankan amanahnya. Keadilan tidak boleh tunduk kepada siapa pun. Tegakkan hukum dengan hati nurani, berdasarkan bukti dan keyakinan yang lahir dari persidangan yang jujur dan terbuka,” kata Yusril.
Pada akhirnya, perkara lima warga tersebut tidak hanya menarik karena vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim. Perkara ini juga memperlihatkan bagaimana sistem hukum pidana baru menempatkan pembuktian, perlindungan hak terdakwa, dan kepastian hukum sebagai rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.















Komentar