Sementara ini lewat pemberitaan media beredar daftar 15 pemda yang punya uang (dana) simpanan (artinya mengendap atau diendapkan) di perbankan nasional (yang tertinggi per September 2025) sebagai berikut: Provinsi Jakarta Rp 14,68 triliun, Provinsi Jawa Timur Rp 6,84 triliun, Kota Banjarbaru Rp 5,17 triliun, Provinsi Kalimantan Utara Rp 4,71 triliun, Provinsi Jawa Barat Rp 4,17 triliun, Kabupaten Bojonegoro Rp 3,61 triliun.
Kemudian Kabupaten Kutai Barat Rp 3,21 triliun, Provinsi Sumatera Utara Rp 3,11 triliun, Kabupaten Kepulauan Talaud Rp 2,62 triliun, Kabupaten Mimika Rp 2,49 triliun, Kabupaten Badung Rp2,27 triliun, Kabupaten Tanah Bumbu Rp 2,11 triliun, Provinsi Bangka Belitung Rp 2,10 triliun, Provinsi Jawa Tengah Rp 1,99 triliun, Kabupaten Balangan Rp 1,86 triliun.
Ulah pemerintah daerah mengendapkan dana rakyat di perbankan ini telah mengakibatkan rendahnya serapan anggaran, dan akibatnya lagi pergerakan ekonomi daerah melambat dan dinamika pembangunan yang progresif jadi tersendat.
Tapi yang juga sangat penting, Menkeu juga mengakui adanya perilaku serupa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, maka ia akan segera menginvestigasinya. Pemerintah pusat dan daerah harus kompak, ingat perihal dana rakyat ini yang mesti dikedepankan adalah soal kewajiban, bukan pertama-tama soal hak pemda atas dana tersebut.
Menyangkut kesigapan manajerial pemerintahan daerah Menkeu Purbaya (dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kemendagri, Senin 20 Oktober 2025 di Jakarta) menegaskan bahwa persoalannya bukan ketiadaan dana, tetapi ke masalah lambatnya eksekusi kebijakan. Buktinya hingga September 2025, total serapan anggaran seluruh provinsi baru mencapai 51,3 persen dari total pagu Rp 1.389 triliun.
Kita juga memonitor “tantangan” dari Bapa Aing (Kang Dedi Mulyadi atau KDM) soal dana mengendap Provinsi Jawa Barat, katanya tidak ada. Tapi Menteri Purbaya merespon dengan ringan saja, silahkan check ke Bank Indonesia, sambil berpesan hati-hati jangan sampai ternyata KDM dibohongi dengan laporan ABS (Asal Bapak Senang) dari para Pembantu Gubernur.
KDM bereaksi cepat dan positif saja, ia akan segera memeriksa jajaran dibawahnya tentang kebenaran laporan uang mengendap Provinsi Jawa Barat yang telah dilaporkan kepadanya. Nah, Provinsi Jawa Barat telah bersikap positif, bagaimana dengan daerah lain? Termasuk yang tidak tercantum di daftar 15 tadi.
Kalau sampai terbukti ada praktek “fraud” di lingkungan pemerintah daerah (juga pusat), ini laksana gurita birokrasi yang telah mencekik rakyatnya sendiri dengan tentakel-tentakelnya yang menjulur ke segala penjuru.
Sekedar penjelasan mengenai kata “fraud”. “Fraud is the use of dishonest methods to gain an unfair or dishonest advantage, often financial, through trickery, deceit, or deception. It can involve various acts like misrepresentation, manipulation, embezzlement, or concealment, resulting in financial loss for a victim and gain for the perpetrator. Fraud can be committed against individuals or organizations and is often a form of criminal activity.”
Birokrasi (atau lebih tepatnya oknum-oknum birokrat) di daerah (dan juga di pusat) sering dikenal dengan slogan “kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah”, bukan yang sebaliknya “kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit”. Karena dengan terciptanya “kesulitan” yang direkayasa itu oknum-oknum birokrat tadi bisa mengeruk uang haram.














