Ini praktek yang sudah biasa, artinya sudah jadi kebiasaan dan akhirnya membudaya. Membudaya indikasinya sampai rakyat yang jadi “merasa bersalah” jika tidak memberi imbalan ke aparat. Kita menyebutnya dengan istilah “uang terima kasih”, atau “sekedar uang rokok” dan sebagainya. Semacam usaha “halalisasi” dari praktek yang sebetulnya haram.
Istilah ini mesti kita “endapkan” dulu supaya bisa memahami justifikasi yang salah kaprah ini.
Kiat praktis dalam manajeman yang ampuh untuk membasmi praktek-praktek “trickery, deceit, or deception …involve various acts like misrepresentation, manipulation, embezzlement, or concealment” tadi adalah dengan transparansi dalam pengelolaan keuangan organisasi. Kalau jujur dan benar kenapa mesti ditutup-tutupi.
Contoh soal transparansi pengelolaan anggaran daerah sudah ada dan pernah dipraktekkan semasa Jakarta dipimpin Jokowi-Ahok. Sistem yang dikenal dengan nama e-Budgeting, dimana semua jadi serba transparan, publik bisa ikut memonitor (artinya ikut mengawasi jalannya pengelolaan anggaran daerah). Keterbukaan anggaran ini telah mengundang partisipasi publik yang lebih tinggi.
Tapi sistem yang baik ini jadi hancur lebur dan kembali gelap gulita di masa pemerintahan Anies Baswedan dengan istilah “smart-budgeting” yang sejatinya sama sekali tidak-smart. Praktek “salah bayar” atau “kelebihan bayar” terjadi, laporan pertanggungjawaban event Formula-E pun entah bagaimana ceritanya lagi. Mungkin masih perlu masa pengendapan yang lebih lama lagi.
Akhirul kalam, dana yang diendapkan ini jangan sampai (bunganya) hilang diambil orang dengan cara mengendap-endap.
Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025
Andre Vincent Wenas,MM,MBA., Pemerhati Ekonomi dan Politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.














