JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah itu kini menelusuri aliran uang yang diduga mengalir ke sejumlah oknum di lingkungan Kemenag.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa Eri Kusmar selaku Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag pada Kamis (23/10/2025).
“Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada oknum-oknum di Kemenag,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlanjut. Salah satu fokus utama KPK saat ini adalah penghitungan potensi kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara. Mereka berasal dari berbagai wilayah, seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa daerah lainnya,” ujarnya.
KPK diketahui mulai menyidik kasus ini sejak 8 Agustus 2025 dengan dasar Sprindik Umum. Para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji semestinya terdiri atas 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu untuk kuota khusus.
Tambahan kuota itu sebelumnya disepakati setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota dan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023. Namun, pengaturan teknis yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, dinilai menyimpang dari ketentuan semula.
KPK menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penentuan kuota haji dan memastikan pengelolaan ibadah haji berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.














