Farhan dan Skandal Kebun Binatang Bandung: Ketika Kekuasaan Mendahului Hukum

JurnalPatroliNews – Bandung – Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk melikuidasi Kebun Binatang Bandung tidak dapat dipandang sekadar sebagai kebijakan yang keliru. Lebih dari itu, langkah tersebut berpotensi menjadi preseden berbahaya, ini sebuah contoh nyata bagaimana kekuasaan pemerintah daerah dapat berjalan mendahului, bahkan menindih, proses hukum yang sah.

Sejak berdiri pada tahun 1933, Kebun Binatang Bandung beroperasi tanpa bergantung pada subsidi Pemerintah Kota Bandung. Bahkan, melalui pajak tiket dan aktivitas ekonomi turunannya, kebun binatang ini justru berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Ironisnya, pada 6 Agustus 2025, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, operasional kebun binatang tersebut dipaksa berhenti. Area dipasangi garis polisi, sementara pengelola dan karyawan dihadapkan pada tekanan hukum berlapis.

Alih-alih menunggu kepastian hukum, Pemkot Bandung justru menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil alih pengelolaan. Gaji karyawan dibebankan pada APBN, sementara pakan satwa disiapkan oleh negara. Logika kebijakan ini terbalik: negara dipaksa menanggung dampak dari keputusan politik yang dasar hukumnya sendiri masih dipersoalkan.

Persoalan kian serius ketika Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bandung yang dijadikan pijakan utama oleh wali kota yang baru diterbitkan pada Februari 2025. Dalam rezim hukum pertanahan, SHP yang berusia kurang dari lima tahun masih terbuka untuk koreksi administratif dan dapat diuji melalui mekanisme gelar perkara di Kementerian ATR/BPN tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Inilah yang mendorong ahli waris, yang menemukan bukti verponding eigendom atas nama Raden Ema Bratakusumah, meminta dilakukan adu bukti secara resmi. Bahkan, terdapat legal opinion Kejaksaan yang menyatakan bahwa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tidak berada pada Pemkot Bandung.

Keabsurdan bertambah ketika alas hak SHP tersebut memuat klaim pembelian 12 petok lahan pada periode 1920–1930 yang faktanya tidak berada di lokasi Kebun Binatang Bandung. Klaim ini semakin problematik karena disebut dilakukan dengan mata uang rupiah, padahal Indonesia pada masa itu belum merdeka.

Jika klaim tersebut benar tercantum dalam dokumen resmi, maka yang dihadapi bukan sekadar sengketa perdata, melainkan cacat administratif serius yang seharusnya menghentikan seluruh langkah sepihak pemerintah daerah.