Kaesang Bakal Melakukan “Bersih-Bersih DPR” dari Para Koruptor!

Oleh: Andre Vincent Wenas

Perampasan Aset Koruptor itu sudah ada Rancangan Undang-Undangnya. Tapi sampai saat ini masih berupa rancangan, belum jadi undang-undang.

Singkat cerita, DPR yang sekarang nampaknya enggan mengesahkannya. Karena dengan rancangan undang-undang ini pemerintah (lewat instrumen hukum tentunya) bisa merampas aset si koruptor tanpa prosedur yang berbelit-belit.

“Jebakan prosedural” yang ujungnya sang koruptor “cuma formalitas” saja masuk Sukamiskin (penjara untuk koruptor) tapi tak pernah jadi miskin. Gampangnya begitu. Padahal jadi miskin adalah hal yang paling ditakuti para pembegal uang rakyat itu.

DPR yang sekarang (artinya periode 2019-2024) terdiri dari 575 anggota yang berasal dari 9 partai politik. Parpol itu adalah: PDIP (128 kursi), Golkar (85), Gerindra (78), Nasdem (59), PKB (58), Demokrat (54), PKS (50), PAN (44) dan PPP (19).

Terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor ini semua, ya semua, kelihatan sekali enggan untuk memperjuangkan pengesahannya. Kenapa ya? Semua bungkam.

Padahal pihak eksekutif melalui Supres (surat presiden) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sudah menyampaikannya sejak beberapa bulan yang lalu, agar segera dibahas untuk diundangkan.

Entah mengapa RUU Perampasan Aset Koruptor (plus RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, artinya pembatasan transaksi uang cash) ini terkesan tidak popular dikalangan politisi. Ya bahkan parpol yang sekarang ikut Pemilu 2024 (seperti Perindo, Hanura, PBB, Buruh, Gelora, PKN, Garuda dan Ummat) tidak bicara soal kedua RUU itu.

Hanya satu partai politik yaitu PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang bahkan sejak tahun yang lalu mendorong pengesahan RUU ini. Bahkan RUU ini masuk dalam tema (janji) kampanyenya. Luar biasa.

Bahkan Kaesang Pangarep (Ketua Umum PSI) menyampaikannya kepada Inang Irma Hutabarat (salah satu politisi senior di PSI) tentang hal ini. Silahkan Simak percakapannya dalam podcast Zulfan Lindan, ‘Unpacking Indonesia’.

Dikatakannya bahwa Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor adalah prioritas (hal utama) untuk diperjuangkan oleh “Fraksi PSI” manakala nanti duduk di Parlemen Senayan (DPR-RI).

Bahkan PSI sudah teriak lantang dari dulu, walau sendirian. Tapi PSI ini laksana berseru-seru di tengah padang pasir. Suaranya redup diterpa deru angin politisi Senayan yang pura-pura budeg.

Ngeri memang, RUU Perampasan Aset Koruptor ini bisa jadi senjata makan tuan dari mereka yang mengesahkannya. Lantaran konspirasinya sudah berjamaah. Lembaga legislatif yang seyogianya menjadi “watch-dog” (anjing penjaga) terhadap anggaran negara telah menjadi kolaborator dalam praktek penggerogotan uang rakyat.

Contoh gamblang di depan hidung kita, praktek korupsi BTS yang triliunan rupiah itu ternyata melibatkan nama besar dari parpol besar. Simak saja kesaksian para pelaku yang tertangkap.

Memang mesti dibersihkan total DPR kita ini.

Sudah diantisipasi bahwa program “Bersih-bersih DPR” yang dicanangkan PSI bakal mendapat perlawanan dari para koruptornya, juga dari para buzzer partai koruptor itu.

“Bersih-Bersih DPR” adalah “Jalan Ninja” Bro Kaesang dan kawan-kawan PSI.

Penulis: Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Komentar