Kewenangan Pejabat Polisi negara dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil t(PPNS) tertentu selanjutnya diatur pada pasal 7 KUHAP yang selengkpanya berbunyi :
Pasal 7
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :
a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
k. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Mengalir dari pasal 7 KUHAP, terlihat bahwa ada perbedaan diantara sesama Penyidik. PPNS tertentu dalam melaksanakan tugasnya berada dibawa koordinasi dan pengawasan dari Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Perbedaan ini terjadi karena hanya Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi tugas unutk melakukan “Penangkapan”. PPNS tertentu hanya “memiliki wewenang” untuk melakukan penangkapan, tapi “tidak memiliki” tugas untuk melakukan penangkapan.
Menurut KBBI arti kata “wewenang” adalah : wewenang/we·we·nang/ n 1 hak dan kekuasaan untuk bertindak; kewenangan; 2 kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain; 3 Huk fungsi yang boleh tidak dilaksanakan;
Sedangkan arti kata “tugas” menurut KBBI adalah n 1 yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan.
Komentar