Jadi sangat jelas bahwa “wewenang” dan “tugas” itu sangat berbeda. Wewenang adalah kekuasaan untuk membuat keputusan atau melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain. Jadi wewenang penangkapan yang ada pada PPNS dilimpahkan kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang memiliki tugas untuk melakukan penangkapan.
Itulah sebabnya ketika para PPNS melakukan “penangkapan”, sebelum kasus itu diserahkan kepada Kejaksaan untuk ditindak lanjuti harus “dikoordinasikan” dengan Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang memiliki “tugas” untuk melakukan penangkapan itu.
Sebaliknya Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia harus melakukan “pengawasan” dan “koordinasi” apabila PPNS melakukan penangkapan agar sesuai dengan standard prosedur yang dilakukan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Kewajiban Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia untuk melakukan “koordinasi” dan “pengawasan” itu diatur pada pasal 7 ayat 2 KUHAP.
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dilaut adalah Direktorat Polisi Air (Ditpolair). Dengan demikian adalah kewajiban Ditpolair untuk melakukan Koordinasi dan Pengawasan terhadap para PPNS yang ada di laut, agar supaya kasus Penangkapan Kapal seperti yang dilakukan oleh Kasat Pol PP Kepulauan seribu tidak terulang kembali.
*) Kabais TNI 2011 – 2013
Komentar