BADAN PEMULIHAN ASET
Merupakan satuan kerja terbaru dari Kejaksaan RI, Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Badan Pemulihan Aset sepanjang 2024, yaitu:
- Jumlah Keseluruhan Barang Rampasan yang dilakukan Pengurusan dan Pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset:
- Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 19.855 barang;
- Jumlah Penyelesaian (Penyelamatan dan Pemulihan Aset) Barang Rampasan Negara:
- Lelang Eksekusi                    : Rp208.481.952.475
- Setoran Uang Tunai                : Rp664.761.775.238
- Penyelesaian Uang Pengganti : Rp211.807.709.732Â Â Â Â Â
- Penjualan Langsung               : Rp302.774.894.818
Total penyelesaian barang rampasan negara tersebut sejumlah Rp1.325.225.579.058.
Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum.
Komentar